MEDAN- Selama 16 tahun beroperasi, Diskotek Lee Garden (LG) ternyata tak memiliki izin keramaian dan izin minuman eceran. Hal ini terungkap dalam pemeriksaan terhadap Lee Sam, selaku pemilik Diskotek LG didampingi kuasa hukumnya di Mapolresta Medan. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Lee Sam sebagai tersangka karena tak memiliki izin minuman eceran.
Dalam pemeriksaan itu, Lee Sam diminta untuk menunjukkan izin keramaian, namun dia tak mampu menunjukkannya. Lee Sam malah memperlihatkan surat izin tahun 1991 sampai 1995.
Saat diminta surat ijin yang baru, Lee Sam tak dapat memperlihatkan. Namun begitu, pria berusia 40 tahunan itu berdalih memiliki surat izin tersebut dan meminta adiknya Gunawan untuk mengambil surat tersebut.
Sementara itu, Kanit VC/Judi Sila Polresta Medan AKP Hartono mengatakan, akan terus memperoses kasus ini. Soal minuman eceran yang tak memiliki izin, lanjutnya Hartono, pihaknya akan berkordinasi dengan Direktorat Jendral Pajak Bea dan Cukai untuk menindak diskotek yang terletak di Jalan Nibung Baru itu.
Sekadar mengingatkan, beberapa waktu lalu personel Unit VC/Judi Sila Polresta Medan dipimpin Kanit AKP Hartono menggerebek Diskotek LG.
Dari TKP, petugas menyita puluhan botol minuman eceran berbagai jenis yang dikemas didalam botol air mineral. (mag-7)