Besaran TPP Guru di Sumut Tidak Sesuai Gaji Pokok
JAKARTA- Pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) terus menuai persoalan. Selaian pengucuran yang kerap tidak tepat waktu, besaran TPP juga disebut tidak sesuai gaji pokok. Sesuai aturannya, nominal TPP adalah sama dengan sekali gaji pokok yang diterima guru di tahun yang sama.
Persoalan TPP ini kini merembet ke jantung Indonesia, Jakarta. Kemarin, belasan guru yang tergabung dalam Federasi Sertifikat Guru Indonesia (FSGI) menggelar diskusi tentang polemik pencairan TPP di Kalibata, Jakarta.
Persoalan utama yang paling disorot adalah, pengucuran TPP yang kerap telat, besaran TPP yang tidak sesuai gaji pokok, dan pemotongan TPP sebesar satu bulan pencairan.
Dalam kesempatan itu, anggota FSGI sekaligus guru SMPN 33 Jakarta Darmasyan menuturkan kasus ketidaksesuai nominal TPP dengan besaran gaji pokok yang dia terima. Darmasyan menjelaskan, tahun ini besaran gaji pokoknya adalah Rp3.114.800.
Namun, dalam pencairan TPP semester pertama tahun ini, dia kaget ketika melihat daftar rincian TPP. Dalam daftar tersebut, guru PNS yang berdomisili di Depok tersebut mengaku nominal gaji pokoknya hanya Rp 2,5 jutaan.
“Itu adalah nominal gaji saya tiga tahun lalu,” tandasnya. Dia menambahkan, pada 2010 lalu ada kenaikan gaji besar-besaran. Saat itu, gaji Darmasyan naik sekitar Rp 500 ribu.
Tahu ketika nominal gaji pokoknya tidak di-up date Darmasyan langsung kecewa. Dia paham betul, isi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen). Dalam Pasal 16 ayat 2 UU Guru dan Dosen itu diterangkan jika, TPP diberikan setara dengan satu kali gaji pokok. “Jika di Jakarta saja, yang notabene jantung negara demikian, apalagi yang di daerah-daerah,” tegas Darmasyan.
Untungnya, dia sempat menekan Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait tidak ter-up date-nya nominal gaji pokok.
Persoalan lain pencairan TPP tahun ini juga diutarakan oleh Sekjen FSGI Retno Listarti. Dia menuturkan, banyak laporan dari anggotanya di penjuru Indonesia yang menerima rapelan TPP hanya lima bulan.
“Padahal, pembayaran yang dirapel setiap semesteran harusnya genap enam bulan,” tutur guru di SMAN 13 Jakarta itu.
Retno lantas merinci laporan adanya pengurangan pencairan TPP dari seharusnya enam bulan menjadi hanya lima bulan tersebut. Diantaranya laporan di Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara), Medan (Sumatera Utara), Brebes (Jawa Tengah), Serang (Banten), Lebak (Banten), Tangerang (Banten), Pandeglang (Banten), Padang (Sumatera Barat), DKI Jakarta, dan Provinsi Kalimantan Selatan. “Yang lebih hebat di Jambi,” jelas Retno. Dia bilang di Jambi guru yang lolos sertifikasi belum menerima TPP tahun 2011.(wan/jpnn)