MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mulai mengusut dugaan penyimpangan dana operasional di RSUD dr Pirngadi Medan, senilai Rp19,142 miliar yang ditemukan oleh BPK Sumut.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jufri Nasution SH MH mengaku, mereka sedang mempelajari soal penyimpanga dana opersional tersebut.
‘’Lagi dibuat penyusunan mulai penyelidikan. Saat ini kita sedang menelusuri untuk mencari tahu kebenaran soal penyimpangan dana operasional di rumah sakit itu (RSU dr Pirngadi Medan),’’ tegas Jufri.
Jufri Nasution mengaku untuk mengungkap kasus dugaan penyimpangan anggara operasional di RSUD dr Pirngadi Medan, membutuhkan kerja yang tidak sebentar.
‘’Kita berupaya akan mengungkap kasus ini. Penyelidikan yang kita lakukan dari tahap bawah. Dengan mengumpulkan bukti dan informasi begitu juga kita akan memanggil pejabat yang terkait dalam perkara tersebut, termaksud meminta informasi dari instansi yang mengaudit,’’ beber Jufri. Jufri Nasution juga menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan operasional di RSUD dr Pirngadi Medan.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Sumut menemukan banyak penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah di RSUD dr Pirngadi Medan. (rud)