JAKARTA – Rencana kenaikan rutin tarif jalan tol setiap dua tahun sekali kian matang. Pihak Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah selesai mengkaji besaran tarif baru di 14 ruas tol. Kajian itu berdasarkan besaran inflasi sekitar 10-11 persen di daerah lokasi jalan tol. Dengan perhitungan tersebut, kenaikan diperkirakan berkisar Rp500 hingga Rp1.000.
Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali menuturkan, hasil kajian timnya itu sudah diserahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU). “Diterapkan tinggal menunggu SK menteri (Surat Keputusan Menteri PU, red),” tandasnya. Gani juga membernarkan jika besaran inflasi yang digunakan untuk penentuan tarif tol baru ini sekitar 10-11 persen. Data perkiraan untuk tarif tol Medan-Belawan yang semula Rp5000 naik menjadi Rp5.500.
Mekanisme penghitungan penentuan tarif baru ini dengan cara pengkalian besaran inflasi dengan jarak ruas tol. Dengan rumusan ini, diperkirakan kenaikan jalan tol sekitar Rp500 hingga Rp1.000. “Rinciannya tunggu SK menteri saja,” tandas Gani. Pada intinya, Gani mengatakan jika tarif tol bergantung pada panjang lintasan. Untuk penetapan tarif tol ini, juga diterapkan sistem pembulatan bawah dan atas. Contohnya, jika kenaikan hanya sebesar Rp50 hingga Rp200 maka akan dibulatkan ke bawah atau tidak ada perubahan alias tarif tetap. Tapi, jika nominal kenaikan Rp250 hingga Rp450, maka akan dibulatkan menjadi Rp500. Seperti diberitakan, wacana kenaikan tarif 14 ruas jalan tol ini sudah mengemuka sejak Ramadan lalu. Sejatinya, kenaikan ini adalah agenda rutin setiap dua tahun sekali. (wan/jpnn)