Terkait Pengembangan Suap Kalapas Narkotika
JAKARTA- Kemenkum dan HAM berupaya bergerak cepat dalam mengusut kasus suap yang menimpa Kalapas Narkotika Nusakambangan non aktif Marwan Adli. Setelah membebas tugaskan tiga petugas lapas yakni Marwan, Kepala Pengamanan Lapas Iwan Syaefudin, dan Kepala Seksi Bina Pendidikan Lapas Fob Budhiyono, tujuh petugas Lapas besi yang diduga terlibat dalam kasus tersebut ikut bernasib sama.
“Ada tujuh yang dinonaktifkan dari lapas besi. Tujuh orang itu di luar tiga (Marwan, Iwan dan Fob),” papar Kabiro Humas Martua Batubara Kemenkum dan HAM ketika dihubungi koran ini, kemarin (12/3).
Martua memaparkan tujuh petugas tersebut, terdiri dari empat petugas non struktural, dan sisanya struktural. Ketujuh petugas tersebut dinonaktifkan, setelah tim investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum dan HAM melakukan pendalaman investigasi dan menemukan dugaan keterlibatan mereka. Namun, Martua tidak bisa menyebutkan nama-nama serta jabatan para petugas tersebut. “Saya tidak hafal nama-namanya,”ujar Martua.
Meski begitu, lanjut Martua, Menkum dan HAM Patrialis Akbar belum akan menjatuhkan sanksi konkrit terhadap sepuluh petugas Lapas tersebut. Alasannya, hingga saat ini kesepuluh petugas Lapas Besi tersebut belum benar-benar terbukti keterlibatannya dalam kasus suap tersebut.
Di samping itu, tim investigasi yang dipimpin Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkum dan HAM Sam L. Tobing belum tuntas melakukan investigasi, sehingga belum ada hasil akhir yang konkrit. “Pak Menteri menunggu laporan akhir dari tim investigasi. Dia juga masih menunggu rekomendasi Itjen (Itjen Kemenkum dan HAM) untuk menentukan sanksi yang pantas,”katanya.
Martua menegaskan, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan fungsional secara internal. Sehingga, dalam kesimpulan sementara, lingkup pelanggaran yang dilakukan Marwan dan enam petugas lapas terkait tindakan indisipliner. Sanksi yang diberikan pun merupakan sanksi administratif dengan sanksi terberat berupa pemberhetian tidak hormat. Penegakan disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut tercantum dalam PP No 53 Tahun 2010.
“Kita tidak tangani pelanggaran berupa tindak pidana, karena itu tugasnya BNN (Badan Narkotika Nasional). Tapi, Pak Menteri menegaskan tidak segan memberikan sanksi terberat, jika memang mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,”tegasnya.
Ketika ditanya soal hasil tim investigasi, dia menyatakan, kemungkinan besok pihaknya akan mengumumkan hasil terkait bentuk sanksi yang akan dijatuhkan terhadap kesepuluh petugas Lapas tersebut.
Martua melanjutkan, terkait kasus dugaan suap tersebut, besok Patrialis juga mulai mengumpulkan seluruh jajarannya yang terdiri dari para Kakanwil, Kepala Divisi Imigrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan. Tujuannya kembali mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan pelanggaran disiplin serta tindak pidana seperti yang dilakukan Marwan cs. Hal tersebut akan dilakukan secara bertahap. “Jadi akan dimulai Senin (besok) di Batam, dengan mengumpulkan seluruh jajaran se-Sumatra. Selanjutnya bertahap dilakukan di daerah-daerah lain,”imbuh dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kalapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli ditahan BNN pada 8 Maret silam. Dia diduga terlibat kasus peredaran narkoba di lapas yang dipimpinnnya. Diduga terdapat aliran dana dari hasil peredaran narkoba yang mengalir ke Marwan. Sebagai pengembangan dari penangkapan tersebut, BNN juga telah menaham sejumlah pihak terkait, termasuk dua anak Marwan dan cucunya.(ken/agm/jpnn)