26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Ratusan Pengendara Disidang di Tempat

SOPIAN/SUMUT POS
SIDANG: Sejumlah pengendara menjalani sidang ditempat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri.

TEBINGTINGGI-Ratusan pengendara roda dua, tiga dan roda empat dikenakan sanksi tilang dan langsung disidang di tempat usai terjaring razia gabungan di Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Kamis (9/8).

Pengendara dikenakan sanksi tilang karena tidak memiliki SIM, STNK, pajak kendaraan mati, izin gandeng untuk becak barang, plat kenderaan becak bermotor yang belum resmi plat kuning, tidak memakai sefty belt dan tidak menyalakan lampu utama saat mengendarai sepeda motor.

Para pelanggar ini langsung dilakukan tilang oleh pihak Sat Lantas Polres Tebingtinggi sesuai pasal dengan kesalahannya, begitu juga dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi yang juga banyak melakukan penindakan terhadap pengemudi becak bermotor.

Setelah itu, mereka langsung disidang oleh hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang di Ketuai Albon SH. Setelah diputus melakukan pelanggaran, pengendara pun diperintahkan membayar denda pelanggaran kepada pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi yang juga berada di lokasi razia.

“Kebanyakan pelanggar harus membayar denda sebesar Rp 30.000- Rp 50.000 untuk kenderaan seperti sepeda motor dan betor, sedangkan untuk kesalahan pengemudi mobil, denda yang harus dibayarkan sebesar Rp100 ribu-Rp 150.000,”ujar petugas Kejari Tebingtinggi, Jenny SH.

Salah seorang warga, Wati (35) warga Pondok 5, Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai mengaku ditilang karena tidak memiliki SIM saat mengendarai sepeda motor. “Saya mau kerja, tiba-tiba diberhentikan polisi. Tak punya SIM,”bilang Wati.

Karena tidak memiliki SIM, Watipun mengakui kesalahannya dan membayar denda tilang dengan sidang langsung sebesar Rp50 ribu.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan mengatakan, bahwa razia gabungan dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan penegakan peraturan lalulintas di jalan raya. (ian/han)

SOPIAN/SUMUT POS
SIDANG: Sejumlah pengendara menjalani sidang ditempat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri.

TEBINGTINGGI-Ratusan pengendara roda dua, tiga dan roda empat dikenakan sanksi tilang dan langsung disidang di tempat usai terjaring razia gabungan di Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Kamis (9/8).

Pengendara dikenakan sanksi tilang karena tidak memiliki SIM, STNK, pajak kendaraan mati, izin gandeng untuk becak barang, plat kenderaan becak bermotor yang belum resmi plat kuning, tidak memakai sefty belt dan tidak menyalakan lampu utama saat mengendarai sepeda motor.

Para pelanggar ini langsung dilakukan tilang oleh pihak Sat Lantas Polres Tebingtinggi sesuai pasal dengan kesalahannya, begitu juga dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Tebingtinggi yang juga banyak melakukan penindakan terhadap pengemudi becak bermotor.

Setelah itu, mereka langsung disidang oleh hakim Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang di Ketuai Albon SH. Setelah diputus melakukan pelanggaran, pengendara pun diperintahkan membayar denda pelanggaran kepada pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi yang juga berada di lokasi razia.

“Kebanyakan pelanggar harus membayar denda sebesar Rp 30.000- Rp 50.000 untuk kenderaan seperti sepeda motor dan betor, sedangkan untuk kesalahan pengemudi mobil, denda yang harus dibayarkan sebesar Rp100 ribu-Rp 150.000,”ujar petugas Kejari Tebingtinggi, Jenny SH.

Salah seorang warga, Wati (35) warga Pondok 5, Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai mengaku ditilang karena tidak memiliki SIM saat mengendarai sepeda motor. “Saya mau kerja, tiba-tiba diberhentikan polisi. Tak punya SIM,”bilang Wati.

Karena tidak memiliki SIM, Watipun mengakui kesalahannya dan membayar denda tilang dengan sidang langsung sebesar Rp50 ribu.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan mengatakan, bahwa razia gabungan dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan penegakan peraturan lalulintas di jalan raya. (ian/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/