26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Helvetia Gagal Edar Sabu di Binjai

Rencana Budi Satria Nugroho (36) ingin edarkan sabu di Jalan Bandung, Lingkungan II, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan kandas. Warga Jalan Bakti Luhur Nomor 75, Gang Rahayu, Medan Helvetia itu keburu ditangkap polisi usai dilapor warga.

KINI, Budi meringkuk di sel Mapolres Binjai setelah ditangkap petugas Unit III Satuan Reserse Narkoba, Kamis (9/8) malam. Selain Budi, polisi juga menangkap Andika Putra alias Dika (31) warga Jalan Andalan VIII Nomor 263, Kelurahan Berngam, Binjai Kota.

“Keduanya ditangkap di rumah Dika,” jelas Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, Jumat (10/8).

Dari tangan keduanya, disita 14 paket sabu sebesar 17,71 gram, 12 plastik klip kosong, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah skop, sebuah dompet tempat simpan sabu, sebuah telepon selular dan sebuah kotak rokok yang dijadikan tempat penyimpanan sabu.

“Pengungkapan ini berhasil atas informasi dari masyarakat,” sambung Aris.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Setelah mengantongi ciri-ciri yang sesuai diucapkan masyarakat, polisi membuntuti hingga ke rumah Dika.

“Barang bukti awal didapat 12 paket sabu dan lainnya dari saku celana belakang sebelah kanan pelaku Budi,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Kepada petugas, Budi tak membantah barang bukti tersebut adalah miliknya untuk diedarkan. Menurut Kasat, Dika berperan membawakan Budi mengambil sabu hingga ke Langsa, Aceh.

Tak puas dengan barang bukti itu, kediaman Dika juga digeledah. Dari kamar Dika, polisi mendapati dua paket sabu seberat 10 gram dan sebuah timbangan elektrik.

Petugas masih melakukan pengembangan. Pasalnya, petugas curiga ada bandar besar yang berhubungan langsung dengan tersangka. (ted/ala)

Rencana Budi Satria Nugroho (36) ingin edarkan sabu di Jalan Bandung, Lingkungan II, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan kandas. Warga Jalan Bakti Luhur Nomor 75, Gang Rahayu, Medan Helvetia itu keburu ditangkap polisi usai dilapor warga.

KINI, Budi meringkuk di sel Mapolres Binjai setelah ditangkap petugas Unit III Satuan Reserse Narkoba, Kamis (9/8) malam. Selain Budi, polisi juga menangkap Andika Putra alias Dika (31) warga Jalan Andalan VIII Nomor 263, Kelurahan Berngam, Binjai Kota.

“Keduanya ditangkap di rumah Dika,” jelas Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto, Jumat (10/8).

Dari tangan keduanya, disita 14 paket sabu sebesar 17,71 gram, 12 plastik klip kosong, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah skop, sebuah dompet tempat simpan sabu, sebuah telepon selular dan sebuah kotak rokok yang dijadikan tempat penyimpanan sabu.

“Pengungkapan ini berhasil atas informasi dari masyarakat,” sambung Aris.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Setelah mengantongi ciri-ciri yang sesuai diucapkan masyarakat, polisi membuntuti hingga ke rumah Dika.

“Barang bukti awal didapat 12 paket sabu dan lainnya dari saku celana belakang sebelah kanan pelaku Budi,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Kepada petugas, Budi tak membantah barang bukti tersebut adalah miliknya untuk diedarkan. Menurut Kasat, Dika berperan membawakan Budi mengambil sabu hingga ke Langsa, Aceh.

Tak puas dengan barang bukti itu, kediaman Dika juga digeledah. Dari kamar Dika, polisi mendapati dua paket sabu seberat 10 gram dan sebuah timbangan elektrik.

Petugas masih melakukan pengembangan. Pasalnya, petugas curiga ada bandar besar yang berhubungan langsung dengan tersangka. (ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/