Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumut, Tahan Manahan Panggabean (TMP), atas kasus suap di DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Politisi Partai Demokrat ini menjadi tersangka ke-12 yang ditahan KPK.
Tahan Manahan Panggabean sebelumnya sempat mangkir dari panggilan KPK pada Selasa (7/8) pekan lalu. Saat itu, Tahan Manahan Panggabean dipanggil penyidik KPK bersama tiga rekannya yang lain yakni, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Pasiruddin Daulay.
Namun saat itu, hanya Elezaro yang memenuhi panggilan KPK dan langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur Senin (13/8) kemarin, Tahan Panggabean kembali dipanggil penyidik dan ia memenuhi panggilan tersebut.
Berdasarkan pantauan, Tahan keluar dari Gedung KPK pada pukul 18.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dia pun mengaku sudah menjelaskan penggunaan uang suap yang diterimanya dari Gatot.
“Saya sudah jelaskan semua ke penyidik KPK tentang gratifikasi yang dituduhkan kepada kami. Terus gratifikasi itu sudah saya jelaskan juga penggunaannya untuk apa,” ujarnya.
Dia menyebut, telah mengembalikan uang suap yang diterimanya kepada negara. “Atas kesadaran kami, kesilapan kami, kealpaan kami, dengan kesadaran kami sudah kembalikan (uang suap) ke negara. Jumlahnya nanti tanya penyidik,” ucapnya.
Politisi Partai Demokrat itu berharap kasus yang menjeratnya segera dituntaskan oleh penyidik. Tahan juga menyinggung soal tuduhan 100 anggota DPRD Sumut diduga menerima uang suap dari Gatot.
“Berikut kita harapkan, kita mendukung KPK menuntaskan kasus ini jangan terlalu lama. Apa yang dituduhkan, 100 orang anggota DPRD Sumatera Utara yang terkait gratifikasi ini, kita harapkan dituntaskan segera, jangan terlalu lama,” ujarnya.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Tahan Manahan Panggabean yang juga Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ditahan selama dua puluh hari ke depan. “Tersangka TMP ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (13/8).
Disebut Febri, sebenarnya kemarin penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Namun dua di antaranya tidak datang. Kedua tersangka yang juga mantan anggota DPRD Sumut yang tak datang itu yakni Pasiruddin Daulay dan Musdalifah.
Menurut Febri, Pasiruddin dan Musdalifah telah mengirimkan surat dengan alasan masing-masing. Musdalifah tidak hadir lantaran menghadiri acara pernikahan anaknya. Sedangkan Pasiruddin tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit.
“Tersangka MDH mengirimkan surat dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang, sampai dengan acara pernikahan anaknya selesai. Sedangkan tersangka PD sedang dirawat di rumah sakit, dan akan dijadwalkan ulang tanggal 16 Agustus 2018 mendatang,” ujar Febri.
Sementara, Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herri Zulkarnain Hutajulu enggan berkomentar terkait penahanan Tahan Manahan Panggabean yang merupakan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini. “No comment ya. Besok saja kita jumpa,” kata Herri ketika dihubungi Sumut Pos, tadi malam.
Berdasarkan catatan Sumut Pos, Tahan Manahan Panggabean menjadi tersangka ke-12 yang ditahan. Sebelumnya KPK telah menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah Sitompul, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan dan Elezaro Duha.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, dan Dermawan Sembiring.
Kemudian, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.
Anggota dan bekas anggota dewan itu diduga menerima suap ‘uang ketok’ persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemprov Sumut 2012, persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013, serta pengesahan APBD 2014. Selain itu terkait LPJ Pemprov Sumut 2014, pengesahan APBD 2015, serta pembatalan penolakan penggunaan hak interpelasi tahun 2015.
Empat tersangka kasus ini sempat menggugat KPK yakni Arifin Nainggolan, Washington Pane, Muhammad Faisal dan Syafrida Fitrie. Mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka mempersoalkan penetapan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.
Washington Pane, Syafrida Fitrie, Ariffin Nainggolan, dan Muhammad Faisal berdalih tidak pernah menerima duit dari Gatot.
Menghadapi gugatan ini, kuasa hukum menyampaikan penetapan Washington Pane cs sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Mereka merupakan bagian dari 38 anggota dan bekas anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari Gatot.
Hakim tunggal Erintuah Damanik memutuskan PN Medan tidak berwenang menyidangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Dalam putusan sela, ia menyatakan bisa menerima argumen kuasa hukum KPK. Kuasa hukum menyampaikan pengadilan yang berhak menggelar sidang praperadilan adalah PN Jakarta Selatan. Sebab, kantor KPK berada di wilayah itu. (bbs/adz)