TEBINGTINGGI-Tak kuat menahan nafsunya, seorang guru honorer berinisial ES(35) tega mencabuli murid-nya, sebut saja namanya Mawar (11). Alhasil, ES pun mendekam di balik jeruji Polres Tebingtinggi.
Aksi bejad guru SD di Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah ini terungkap berawal laporan PH (36), orangtua Mawar yang tak terima anak perempuannya dicabuli ES.
Mendapat laporan itu, petugas pun mengamankan ES dari kediamannya di Dusun Juhar II, Desa Juhar I, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Sergai.
“Pelaku merupakan guru dan wali kelas korban di salah satu SD tak jauh dari kediaman korban,”ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi Iptu J Nainggolan didampingi Kanit PPA Iptu Doraria Simanjuntak saat ditemui Senin (27/8) di ruang media center Mapolres Tebingtinggi.
Diceritakan Nainggolan, terbongkarnya aksi cabul ES terhadap Mawar pada Sabtu (11/8) sekitar pukul 10.00 WIB, di salah satu ruangan guru.
Bermula dari adanya pengaduan FS (11), teman sekelas Mawar melaporkan kepada PH, bahwa Mawar kesakitan usai buang air kecil.
Mendengar pengaduan teman putrinya itu, PH pun menginterogasi Mawar hingga mengaku jika dirinya dicabuli gurunya ES.
Kepada ibunya, Mawar mengaku jika sebelumnya pada saat jam istirahat sekolah, dipanggil ES masuk ke ruangan guru.
Setelah korban masuk, ES menutup pintu dan mencabuli Mawar. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan pencabulan terhadap korban, setelah nafsu melihat korban pada saat jam mata pelajaran olah raga, dimana ketika itu korban yang mengikuti pelajaran olah raga tidak menggunakan korset (celana pendek),”terang Nainggolan.
Ditegaskan J Nainggolan, pelaku ES dijerat dengan melanggar pasal 82 ayat (1) perpu RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang no 213 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ian/han)