MEDAN,SUMUTPOS.CO- Wakaf merupakan satu bentuk ibadah kebendaan yang bisa berfungsi sebagai sedekah jariyah, yang pahalanya akan terus mengalir selama benda yang diwakafkan itu masih tetap dimanfaatkan oleh mereka yang membutuhkannya.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, diwakili Kabag Agama Adlan, saat membuka kegiatan Pembinaan Nazhir Wakaf dan Penyelesaian Kasus Wakaf di Kota Medan, yang digelar di Hotel Saka Premier, Selasa (4/9).
Dalam sambutan yang dibacakan Adlan, Wali Kota Medan mengatakan, wakaf telah mengakar dan menjadi tradisi umat Islam di seluruh dunia. Di Indonesia, hal ini telah menjadi penunjang utama perkembangan dalam kehidupan bermasyarakat. Hampir semua rumah ibadah, perguruan Islam, dan lembaga keagamaan lainnya, dibangun di atas tanah wakaf.
Di samping itu, lanjut Adlan, wakaf juga berperan positif dalam menegakkan keadilan sosial, karena mendorong yang kaya untuk menunaikan wakaf, sehingga dapat dimanfaatkan oleh kaum yang membutuhkan bantuan.
“Dengan demikian, wakaf membuat orang mampu untuk mengorbankan harta benda yang dicintainya untuk mendapatkan keridaan Allah SWT,” tutur Adlan di hadapan para nazhir wakaf yang hadir.
Mengingat begitu besarnya manfaat wakaf ini, maka Wali Kota Medan menilai, perlu adanya para nazhir wakaf yang piawai dan jujur dalam mengelola aset yang diwakafkan tersebut. “Untuk bisa menjadi pengelolah wakaf yang profesional, berarti harus memiliki kompetensi perilaku kenabian. Potensi tersebut berupa kepandaian, dapat dipercaya, berkata benar dan jujur, serta mampu menyampaikan hal yang hak,” beber Adlan.
Selain itu, lanjut Adlan, seorang nazhir wakaf juga harus menguasai kitab undang-undang yang berlaku di negera ini, karena bukan tidak mungkin seorang pengelola wakaf bersentuhan dengan ranah hukum, ketika melaksanakan tugasnya. “Pemahaman masalah hukum sangat diperlukan oleh nazhir wakaf, karena akan sangat berguna ketika ada tanah wakaf atau aset wakaf lainya yang bekasus dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (ris/saz)