29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Golkar Kembalikan Duit Rp700 Juta

Korupsi-Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari seorang pengurus Partai Golkar, terkait dugaan kasus suap PLTU Riau 1. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, uang Rp700 juta yang diserahkan seorang pengurus Partai Golkar pada lembaga antirasuah itu, dilakukan sekira 2 hari lalu.

“Ya, benar. Ada pengembalian uang dari pihak pengurus Golkar, terkait kasus PLTU Riau 1 ini. Pengembaliannya dilakukan bukan hari ini (kemarin, red), tapi 2 hari lalu, sekitar Rp700 juta,” beber Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/9).

Febri juga mengatakan, tak hanya pengembalian uang Rp700 juta, tapi juga ada keterangan yang diberikan. “Kemudian, uang itu kami sita, dan masuk dalam berkas perkara ini,” imbuh Febri.

Namun, Febri enggan merinci, siapa nama pengurus dimaksud. Yang pasti, lembaganya begitu menghargai sikap tersebut. “Tentu saja KPK menghargai, ketika ada sikap kooperatif dan keinginan untuk memberikan keterangan,” tukasnya.

Sekadar informasi, usai diperiksa pada 27 Agustus lalu, Eni Maulani Saragih menyebut, ada aliran dana senilai Rp2 miliar yang diterima oleh Partai Golkar saat munaslub partai tersebut. Pada 31 Agustus, setelah diperiksa, Eni kembali membuka suara, perihal ada pertemuan yang berlangsung antara ia dan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir. Namun, Eni tak merinci terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1, KPK menetapkan tersangka terhadap mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Idrus terbukti menerima uang terkait penerimaan janji dan hadiah dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Mantan Sekjen Partai Golkar itu, juga aktif dan memiliki andil mengetahui penerimaan uang yang diterima Eni, yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, dari Kotjo sebanyak Rp4 miliar pada November-Desember 2017, dan Januari-Juni 2018 Rp2,25 miliar.

Idrus juga berperan sebagai pendorong proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1.

Politisi Partai Golkar ini, juga mendapatkan komitmen fee sebesar 1,5 juta dollar AS, yang dijanjikan Kotjo, bila PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan oleh Kotjo. (ipp/jpc/saz)

Korupsi-Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari seorang pengurus Partai Golkar, terkait dugaan kasus suap PLTU Riau 1. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, uang Rp700 juta yang diserahkan seorang pengurus Partai Golkar pada lembaga antirasuah itu, dilakukan sekira 2 hari lalu.

“Ya, benar. Ada pengembalian uang dari pihak pengurus Golkar, terkait kasus PLTU Riau 1 ini. Pengembaliannya dilakukan bukan hari ini (kemarin, red), tapi 2 hari lalu, sekitar Rp700 juta,” beber Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/9).

Febri juga mengatakan, tak hanya pengembalian uang Rp700 juta, tapi juga ada keterangan yang diberikan. “Kemudian, uang itu kami sita, dan masuk dalam berkas perkara ini,” imbuh Febri.

Namun, Febri enggan merinci, siapa nama pengurus dimaksud. Yang pasti, lembaganya begitu menghargai sikap tersebut. “Tentu saja KPK menghargai, ketika ada sikap kooperatif dan keinginan untuk memberikan keterangan,” tukasnya.

Sekadar informasi, usai diperiksa pada 27 Agustus lalu, Eni Maulani Saragih menyebut, ada aliran dana senilai Rp2 miliar yang diterima oleh Partai Golkar saat munaslub partai tersebut. Pada 31 Agustus, setelah diperiksa, Eni kembali membuka suara, perihal ada pertemuan yang berlangsung antara ia dan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir. Namun, Eni tak merinci terkait hal tersebut.

Untuk diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan suap PLTU Riau 1, KPK menetapkan tersangka terhadap mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Idrus terbukti menerima uang terkait penerimaan janji dan hadiah dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Mantan Sekjen Partai Golkar itu, juga aktif dan memiliki andil mengetahui penerimaan uang yang diterima Eni, yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, dari Kotjo sebanyak Rp4 miliar pada November-Desember 2017, dan Januari-Juni 2018 Rp2,25 miliar.

Idrus juga berperan sebagai pendorong proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1.

Politisi Partai Golkar ini, juga mendapatkan komitmen fee sebesar 1,5 juta dollar AS, yang dijanjikan Kotjo, bila PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan oleh Kotjo. (ipp/jpc/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/