27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Gelar Seleksi Atlet untuk Kejurnas

istimewa
BERSAMA: Ketua Pertina Medan, Budiman bersama pengurus, pelatih dan para atlet.

SUMUTPOS.CO – Pengurus Kota Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Medan menyurati Pengurus Pusat (PP) Pertina Indonesia tertanggal 10 September 2018 Nomor:106/PERTINA-MDN/IX/2018.

Hal tersebut dilakukan karena menilai Pengprov Pertina Sumatera Utara telah melakukan tindakan inkonstitusional dengan melantik kepengurusan Pertina Medan hasil Muskot versi caretaker diketuai Sabam Manalu dan sekretaris Binner Dabukke, 7 September lalu.

Terdapat tujuh poin yang dituangkan dalam surat tersebut. Dalam hal ini menyangkut keputusan PP Pertina sebelumnya yang telah memperpanjang kepengurusan Budiman dan merencanakan Muskot Ulang 29 September 2018 mendatang, merujuk pada Peraturan Orga-nisasi PERTINA No. PO-001/PO/PP.PERTINA/XII/2018 tanggal 9 Desember 2018.

Hal tersebut sesuai dengan Surat PP PERTINA No. 122/KU/PP.PERTINA/VIII/2018, tertanggal 3 Agustus 2018. “Otomatis kepengurusan saat ini kan masih aktif, tapi kenapa sudah dilantik yang baru?” sebut Budiman di Medan, Selasa (11/9).

Pada poin-poin selanjutnya, pihak Budiman menyatakan Pengprov Pertina Sumut telah menunjukkan perlawanan terbuka terhadap keputusan PP Pertina dan telah mengabaikan petunjuk dan langkah-langkah penyelesaian permasalahan Pengkot Pertina Medan sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum PP Pertina.

“Sebelum pelaksanaan pertandingan dan pelantikan tersebut, Ketua Pertina Sumut Sdr. Romein Manalu dan saya sebagai Ketua Pertina Medan melakukan pembicaraan telepon dan kepada beliau kami sampaikan agar mengurungkan niatnya melantik Pengkot Pertina Medan hasil Muskot versi caretaker yang tidak sah. Namun yang bersangkutan menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi logis dari tindakan yang kami kategorikan sebagai tindakan inkonstitusional,” ucap Budiman membacakan laporan pada poin ke-7.

Atas surat tersebut, Budiman meminta arahan sekaligus permohonan agar PP Pertina mengambil sikap tegas. “Kami ingin PP Pertina turun menyelesaikan dan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang ada,” tambah Budiman.

Dalam kesempatan itu juga, Pertina Medan di bawah pimpinan Budiman telah melaksanakan seleksi atlet Medan.

Seleksi dilakukan sesuai arahan Ketua PP Pertina, Jhony Asadoma saat memediasi antara Pertina Medan dan Pertina Sumut di Kantor Pertina Pusat, 3 September lalu. Dalam mediasi tersebut, Budiman bersama pihaknya turut hadir begitu juga Romein Manalu selaku Ketua Pertina Sumut.

“Seleksi kami lakukan sesuai arahan pusat. Atlet terpilih akan dikirim ke pengprov menuju Kejurnas yunior dan youth di Bogor pekan depan. Jadi Kejurda Tinju yunior dan youth Piala Komandan POM Lantamal I Belawan bukanlah seleksinya,” terang-nya. (don)

istimewa
BERSAMA: Ketua Pertina Medan, Budiman bersama pengurus, pelatih dan para atlet.

SUMUTPOS.CO – Pengurus Kota Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Medan menyurati Pengurus Pusat (PP) Pertina Indonesia tertanggal 10 September 2018 Nomor:106/PERTINA-MDN/IX/2018.

Hal tersebut dilakukan karena menilai Pengprov Pertina Sumatera Utara telah melakukan tindakan inkonstitusional dengan melantik kepengurusan Pertina Medan hasil Muskot versi caretaker diketuai Sabam Manalu dan sekretaris Binner Dabukke, 7 September lalu.

Terdapat tujuh poin yang dituangkan dalam surat tersebut. Dalam hal ini menyangkut keputusan PP Pertina sebelumnya yang telah memperpanjang kepengurusan Budiman dan merencanakan Muskot Ulang 29 September 2018 mendatang, merujuk pada Peraturan Orga-nisasi PERTINA No. PO-001/PO/PP.PERTINA/XII/2018 tanggal 9 Desember 2018.

Hal tersebut sesuai dengan Surat PP PERTINA No. 122/KU/PP.PERTINA/VIII/2018, tertanggal 3 Agustus 2018. “Otomatis kepengurusan saat ini kan masih aktif, tapi kenapa sudah dilantik yang baru?” sebut Budiman di Medan, Selasa (11/9).

Pada poin-poin selanjutnya, pihak Budiman menyatakan Pengprov Pertina Sumut telah menunjukkan perlawanan terbuka terhadap keputusan PP Pertina dan telah mengabaikan petunjuk dan langkah-langkah penyelesaian permasalahan Pengkot Pertina Medan sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum PP Pertina.

“Sebelum pelaksanaan pertandingan dan pelantikan tersebut, Ketua Pertina Sumut Sdr. Romein Manalu dan saya sebagai Ketua Pertina Medan melakukan pembicaraan telepon dan kepada beliau kami sampaikan agar mengurungkan niatnya melantik Pengkot Pertina Medan hasil Muskot versi caretaker yang tidak sah. Namun yang bersangkutan menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi logis dari tindakan yang kami kategorikan sebagai tindakan inkonstitusional,” ucap Budiman membacakan laporan pada poin ke-7.

Atas surat tersebut, Budiman meminta arahan sekaligus permohonan agar PP Pertina mengambil sikap tegas. “Kami ingin PP Pertina turun menyelesaikan dan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang ada,” tambah Budiman.

Dalam kesempatan itu juga, Pertina Medan di bawah pimpinan Budiman telah melaksanakan seleksi atlet Medan.

Seleksi dilakukan sesuai arahan Ketua PP Pertina, Jhony Asadoma saat memediasi antara Pertina Medan dan Pertina Sumut di Kantor Pertina Pusat, 3 September lalu. Dalam mediasi tersebut, Budiman bersama pihaknya turut hadir begitu juga Romein Manalu selaku Ketua Pertina Sumut.

“Seleksi kami lakukan sesuai arahan pusat. Atlet terpilih akan dikirim ke pengprov menuju Kejurnas yunior dan youth di Bogor pekan depan. Jadi Kejurda Tinju yunior dan youth Piala Komandan POM Lantamal I Belawan bukanlah seleksinya,” terang-nya. (don)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/