25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Minta Separuh Uang Ganti Rugi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menunjukan barang bukti uang dari OTT Kepling Pangkalan Mansyur.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kepling Pangkalan Mansyur, Kamarudin Kaloko, sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT), dia meminta separuh uang ganti rugi pelebaran jalan kepada korban senilai Rp30 juta serta menahan buku tabungan korban.

Ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, saat menggelar konferensi pers.

“Kamarudin Kaloko (55) Kepling X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor meminta separuh dari uang ganti rugi kepada warga yang beralamat di Jalan Karya Wisata II No 19 Kelurahan Pangkalan Mansyur. Ia awalnya meminta pembagian separuh dari ganti rugi tanah yang diterima warganya tadi,” ujar Dadang sembari enggan menyebut nama warga yang menjadi korban, Senin (17/9).

Modus yang dilakukan oleh pelaku ada menahan buku tabungan milik korban yang dipegangnya sekaitan ganti rugi pelebaran Jalan Karya Wisata sepanjang 1 kilometer (Km). Diketahui tanah korban terkena pelebaran jalan selebar 22 meter dengan ganti rugi dari anggaran pemerintah daerah Rp330 juta.

“Di situ ada upaya pemaksaan untuk menyerahkan sejumlah uang. Awalnya minta separuh separuh. Karena buku tabungan korban ditahan pelaku. Setelah uang tersebut cair, pelaku memaksa untuk meminta Rp 30 juta. Pada saat menyerahkan sejumlah uang, pelaku diringkus oleh petugas,” kata Dadang.

Dadang menerangkan, saat ini pelakunya masih sebatas Kepling ini saja. Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.”Kalau untuk pelaku, baru satu yang kami amankan dan masih melakukan pendalaman. Karena kami baru memanggil beberapa saksi, yakni lurah dan camat. Korban yang melapor kepada kami baru satu. Kami berharap jika ada korban lainnya yang mendapat kejadian sama, untuk segera melapor,” katanya.

Diberitakan sebelumnya,Kamaruddin Kaloko (55) seorang Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor diamankan personel Polsek Delitua pada Jumat (7/9) lalu. Ia diduga ia melakukan pungli kepada warga Jalan Karya Wisata II No. 19 Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Dirinya diamankan di rumah makan SOP kambing yang berada di Jalan Jendral AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.(dvs)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menunjukan barang bukti uang dari OTT Kepling Pangkalan Mansyur.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kepling Pangkalan Mansyur, Kamarudin Kaloko, sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT), dia meminta separuh uang ganti rugi pelebaran jalan kepada korban senilai Rp30 juta serta menahan buku tabungan korban.

Ini diungkapkan Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, saat menggelar konferensi pers.

“Kamarudin Kaloko (55) Kepling X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor meminta separuh dari uang ganti rugi kepada warga yang beralamat di Jalan Karya Wisata II No 19 Kelurahan Pangkalan Mansyur. Ia awalnya meminta pembagian separuh dari ganti rugi tanah yang diterima warganya tadi,” ujar Dadang sembari enggan menyebut nama warga yang menjadi korban, Senin (17/9).

Modus yang dilakukan oleh pelaku ada menahan buku tabungan milik korban yang dipegangnya sekaitan ganti rugi pelebaran Jalan Karya Wisata sepanjang 1 kilometer (Km). Diketahui tanah korban terkena pelebaran jalan selebar 22 meter dengan ganti rugi dari anggaran pemerintah daerah Rp330 juta.

“Di situ ada upaya pemaksaan untuk menyerahkan sejumlah uang. Awalnya minta separuh separuh. Karena buku tabungan korban ditahan pelaku. Setelah uang tersebut cair, pelaku memaksa untuk meminta Rp 30 juta. Pada saat menyerahkan sejumlah uang, pelaku diringkus oleh petugas,” kata Dadang.

Dadang menerangkan, saat ini pelakunya masih sebatas Kepling ini saja. Pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.”Kalau untuk pelaku, baru satu yang kami amankan dan masih melakukan pendalaman. Karena kami baru memanggil beberapa saksi, yakni lurah dan camat. Korban yang melapor kepada kami baru satu. Kami berharap jika ada korban lainnya yang mendapat kejadian sama, untuk segera melapor,” katanya.

Diberitakan sebelumnya,Kamaruddin Kaloko (55) seorang Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor diamankan personel Polsek Delitua pada Jumat (7/9) lalu. Ia diduga ia melakukan pungli kepada warga Jalan Karya Wisata II No. 19 Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Dirinya diamankan di rumah makan SOP kambing yang berada di Jalan Jendral AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.(dvs)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/