26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Medan Belum Butuh, Wacana Kemenhub Terapkan Sistem Ganjil Genap Kendaraan

ilustrasi-ganjil-genap

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI mewacanakan penerapan pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap di kota-kota besar. Wacana tersebut bertujuan untuk membantu mengurangi tingkat kemacetan.

Kota Medan sebagai Kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya menjadi salah satu daerah yang akan didorong Kemenhub untuk menerapkan metode pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengaku, Medan belum begitu butuh terhadap penerapan metode ganjil genap tersebut untuk membantu mengurai kemacetan. “Penerapan ganjil genap itu butuh, tapi waktunya kapan saat ini belum punya rencana itu,” kata Akhyar baru-baru ini.

Menurut dia, untuk mengatasi masalah kemacetan di Kota Medan pihaknya tengah melakukan optimalisasi jalan-jalan yang ada dengan melakukan penertiban gangguan samping jalan. Di samping itu, juga melakukan evaluasi terhadap rekayasa lalu lintas.

“Kita masih dalam tahapan melakukan optimalisasi jalan yang ada, dengan mengurangi gangguan-gangguan. Seperti PKL (pedagang kaki lima), parkir liar, melawan arus, terminal liar dan rekayasa lalu lintas lain,” sebut Akhyar.

Ditambahkannya, wacana Kemenhub tersebut belum ada surat resmi yang diterima Pemko Medan untuk diterapkan di Kota terbesar ketiga ini. “Kami sedang memaksimalkan apa yang ada dulu dengan optimalisasi jalan yang ada,” tandasnya.

Diketahui, Kemenhub mengusulkan untuk menerapkan paket kebijakan rekayasa lalu lintas pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap di sejumlah kota besar seperti Surabaya, Bandung, dan Medan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan usulan tersebut dilatarbelakangi dari sisi efektivitas, hemat energi, dan target agar masyarakat kembali menggunakan angkutan umum.

“Kalau kita lihat, tingkat kemacetan di beberapa kota besar mulai tinggi akibat banyaknya masyarakat menggunakan mobil pribadi. Makanya, kami mulai tawarkan ke beberapa provinsi. Nah, nanti saya mau undang para kepala daerah untuk dengar keberhasilan dari Jakarta,” ujarnya kepada wartawan.

Namun, berbeda dengan Jakarta, dalam hal ini Budi mengaku hanya sebatas menyarankan dan tidak mewajibkan para kepala daerah untuk melakukan usulan tersebut. Menurut Budi, sejauh ini sudah banyak kepala daerah yang mulai memikirkan manajemen kendaraan pada jam-jam tertentu. Selain ganjil genap, kebijakan tersebut juga akan mencakup pembatasan jam operasional angkutan barang atau truk.

Kemenhub menyatakan menyanggupi untuk membantu mencari solusi sebagai dampak dari kebijakan tersebut. (ris/ila)

ilustrasi-ganjil-genap

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI mewacanakan penerapan pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap di kota-kota besar. Wacana tersebut bertujuan untuk membantu mengurangi tingkat kemacetan.

Kota Medan sebagai Kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya menjadi salah satu daerah yang akan didorong Kemenhub untuk menerapkan metode pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengaku, Medan belum begitu butuh terhadap penerapan metode ganjil genap tersebut untuk membantu mengurai kemacetan. “Penerapan ganjil genap itu butuh, tapi waktunya kapan saat ini belum punya rencana itu,” kata Akhyar baru-baru ini.

Menurut dia, untuk mengatasi masalah kemacetan di Kota Medan pihaknya tengah melakukan optimalisasi jalan-jalan yang ada dengan melakukan penertiban gangguan samping jalan. Di samping itu, juga melakukan evaluasi terhadap rekayasa lalu lintas.

“Kita masih dalam tahapan melakukan optimalisasi jalan yang ada, dengan mengurangi gangguan-gangguan. Seperti PKL (pedagang kaki lima), parkir liar, melawan arus, terminal liar dan rekayasa lalu lintas lain,” sebut Akhyar.

Ditambahkannya, wacana Kemenhub tersebut belum ada surat resmi yang diterima Pemko Medan untuk diterapkan di Kota terbesar ketiga ini. “Kami sedang memaksimalkan apa yang ada dulu dengan optimalisasi jalan yang ada,” tandasnya.

Diketahui, Kemenhub mengusulkan untuk menerapkan paket kebijakan rekayasa lalu lintas pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap di sejumlah kota besar seperti Surabaya, Bandung, dan Medan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan usulan tersebut dilatarbelakangi dari sisi efektivitas, hemat energi, dan target agar masyarakat kembali menggunakan angkutan umum.

“Kalau kita lihat, tingkat kemacetan di beberapa kota besar mulai tinggi akibat banyaknya masyarakat menggunakan mobil pribadi. Makanya, kami mulai tawarkan ke beberapa provinsi. Nah, nanti saya mau undang para kepala daerah untuk dengar keberhasilan dari Jakarta,” ujarnya kepada wartawan.

Namun, berbeda dengan Jakarta, dalam hal ini Budi mengaku hanya sebatas menyarankan dan tidak mewajibkan para kepala daerah untuk melakukan usulan tersebut. Menurut Budi, sejauh ini sudah banyak kepala daerah yang mulai memikirkan manajemen kendaraan pada jam-jam tertentu. Selain ganjil genap, kebijakan tersebut juga akan mencakup pembatasan jam operasional angkutan barang atau truk.

Kemenhub menyatakan menyanggupi untuk membantu mencari solusi sebagai dampak dari kebijakan tersebut. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/