SERGAI, SUMUTPOS.CO – Berdalih untuk uang pelatihan, seorang guru berinsial AR (59) nekad melakukan pungutan liar terhadap guru lainnya. Alhasil, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Staf Pengawas Sekolah di Dinas Pendidikan Kecamatan Perbaungan itu dibekuk.
“Ya, tersangka ini (AR) sebagai Kordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Perbaungan,” ungkap Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, SIK, MSi di Mapolres Sergai, Rabu (10/10) siang.
Tersangka ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Sergai, Selasa (18/9) lalu.
Dari tangan tersangka, petugas mendapati uang sebesar Rp21.600.000. Uang tersebut diduga hasil pengutipan dari para guru.
“Sebanyak Rp3.000.000 ditemukan di dalam laci meja. Sedangkan sisanya di dalam tas ransel milik tersangka,” jelas kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Alex Piliang dan Kasubbag Humas AKP Nelita Isma.
Kepada polisi, tersangka berdalih pengutipan dilakukan untuk dana pelatihan guru. Oleh tersangka, per guru dikutip Rp600.000.
“Tersangka dijerat Pasal 12 E UU RI no 31 tahun 1999 yang dirubah UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 milyar,” pungkas kapolres. (sur/ala)
SERGAI, SUMUTPOS.CO – Berdalih untuk uang pelatihan, seorang guru berinsial AR (59) nekad melakukan pungutan liar terhadap guru lainnya. Alhasil, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai Staf Pengawas Sekolah di Dinas Pendidikan Kecamatan Perbaungan itu dibekuk.
“Ya, tersangka ini (AR) sebagai Kordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kecamatan Perbaungan,” ungkap Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, SIK, MSi di Mapolres Sergai, Rabu (10/10) siang.
Tersangka ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Sergai, Selasa (18/9) lalu.
Dari tangan tersangka, petugas mendapati uang sebesar Rp21.600.000. Uang tersebut diduga hasil pengutipan dari para guru.
“Sebanyak Rp3.000.000 ditemukan di dalam laci meja. Sedangkan sisanya di dalam tas ransel milik tersangka,” jelas kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Alex Piliang dan Kasubbag Humas AKP Nelita Isma.
Kepada polisi, tersangka berdalih pengutipan dilakukan untuk dana pelatihan guru. Oleh tersangka, per guru dikutip Rp600.000.
“Tersangka dijerat Pasal 12 E UU RI no 31 tahun 1999 yang dirubah UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp1 milyar,” pungkas kapolres. (sur/ala)