JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Kopupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan terhadap lima tersangka anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dalam perkara suap berkaitan dengan pengesahan APBD Sumut dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugrohon
Kelima orang itu adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, dan Tiasiah Ritonga.
“Hari ini penyidikan terhadap 5 orang anggota DPRD Sumatera Utara telah selesai, sehingga dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum,” kata Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, Jumat (26/10).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap kelimanya. Nantinya, surat dakwaan tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. “Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan untuk tersangka lain sedang dalam proses penyidikan,” katanya.
Untuk menuntaskan penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa sekitar 270 saksi. Para saksi itu diperiksa di Medan dan Jakarta.
KPK juga mengingatkan tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban, yang telah masuk DPO, segera menyerahkan diri ke KPK. Ferry yang kini telah berstatus sebagai buronan itu merupakan salah seorang tersangka perkara dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
“KPK mengingatkan pada Ferry Suando Tanuray Kaban, Anggota DPRD Provinsi Sumut tahun 2009 sampai dengan 2014 yang telah kami masukan dalam DPO untuk segera menyerahkan diri pada KPK,” imbau Febri.
DIa juga menyebutkan, kaburnya Ferry justru merugikan dia sendiri karena bisa dianggap tidak kooperatif. Ia menyarankan agar Ferry menjalani proses hukum apabila merasa tidak menerima suap. “Tidak ada gunanya melarikan diri dari proses hukum. Lebih baik hadapi dan berikan pembelaan secara tepat jika memang ada yang menjadi keberatan yang bersangkutan,” kata Febri.
Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan dua tersangka anggota DPRD Sumut, yakni DTM Abdul Hasan Maturidi dan Rahmianna Delima Pulungan. Febri menyatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari, mulai tanggal 26 Oktober 2018 sampai 24 November 2018.
Dalam kasus ini, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga mereka menerima suap dari Gatot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.
Selain itu, suap diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp61 miliar. Setiap anggota diduga menerima uang Rp300 juta sampai Rp350 juta.(bbs/adz)