31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Soal Kenaikan UMP 2019 Sebesar 8,03 Persen, Kadisnaker: Kalah Gaji PNS Mereka Buat

Ilustrasi UMP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2019 yang diputuskan Dewan Pengupahan Sumut sebesar 8,03 persen menjadi Rp 2.303.403, menuai protes dari kalangan buruh. Sejumlah organisasi buruh di Sumut pun berencana melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) mulai hari ini, Senin (29/10), menolak UMP 2019.

Menyikapi rencana aksi buruh ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar mengaku akan tetap pada pendirian. Apalagi, usulan UMP 2019 sebesar Rp2,3 juta yang sudah disampaikan ke gubernur untuk ditetapkan pada 1 November nanti, sesuai dengan hitungan dan formulasi berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Harianto pun mempersilahkan elemen buruh berunjuk rasa, karena hal tersebut dianggap wajar mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi. “Ya silahkan saja, kami tidak pernah melarang kaum buruh berdemo. Kita kan negara demokrasi, jadi itu sah-sah saja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar kepada Sumut Pos, Minggu (28/10).

“Kalaupun mereka nanti datang, ya itu juga yang akan kami jelaskan. Kami (Pemprovsu) tentu akan tunduk dengan kebijakan pusat,” sambungnya.

Ilustrasi UMP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2019 yang diputuskan Dewan Pengupahan Sumut sebesar 8,03 persen menjadi Rp 2.303.403, menuai protes dari kalangan buruh. Sejumlah organisasi buruh di Sumut pun berencana melakukan unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) mulai hari ini, Senin (29/10), menolak UMP 2019.

Menyikapi rencana aksi buruh ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar mengaku akan tetap pada pendirian. Apalagi, usulan UMP 2019 sebesar Rp2,3 juta yang sudah disampaikan ke gubernur untuk ditetapkan pada 1 November nanti, sesuai dengan hitungan dan formulasi berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan serta surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Harianto pun mempersilahkan elemen buruh berunjuk rasa, karena hal tersebut dianggap wajar mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi. “Ya silahkan saja, kami tidak pernah melarang kaum buruh berdemo. Kita kan negara demokrasi, jadi itu sah-sah saja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Harianto Butarbutar kepada Sumut Pos, Minggu (28/10).

“Kalaupun mereka nanti datang, ya itu juga yang akan kami jelaskan. Kami (Pemprovsu) tentu akan tunduk dengan kebijakan pusat,” sambungnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/