MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan berlantai 6 tanpa izin di Jalan Marelan Raya, Pasar II, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, belum juga diteribkan Satpol PP Medan. Alasannya, mereka belum menerima laporan dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R).
“Kita belum terima surat dari dinas terkait, tapi nanti saya cek. Kalau memang banguna itu tidak ada izin, kenapa sampai hari ini tidak ada pemberitahuan ke kami,” ungkap Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rahmadsyah Harahap, Senin (5/11).
Dijelaskan Rahmadsyah, setelah adanya surat pemberitahuan pihak kecamatan ke Dinas PKP2R, maka ditembuskan ke pihak mereka untuk melakukan tindakan.”Kita sifatnya menunggu surat dari dinas PKP2R, sampai saat ini belum ada kita terima. Kenapa sudah begitu lama, tidak pemberitahuan ke kita,” kata Rahmadsyah dengan nada heran.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah menuding, berdirinya bangunan eks RSU Maya Sari, karena adanya pembiaran. Sehingga, bangunan yang diketahui merupakan satu pemilik dengan RSU Royal Prima, diduga telah dibekingi pejabat di Dinas PKP2R.
“Sudah jelas, Dinas PKP2R membekingi bangunan itu. Kalau memang tidak ada izin, kenapa dinas terkait diam. Sampai bangunan itu berdiri kokoh 6 lantai, pasti sudah ada kongkalingkong dengan pemilik bangunan,” tuding wakil rakyat akrab disapa Bahrum.
Dijelaskan Ketua DPD PAN Kota Medan ini, melihat kondisi bangunan tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Terindikasi izin lingkungan, AMDAL dan sebagainya, belum juga dimiliki bangunan tersebut.
“Bagaimana IMB bisa keluar, kalau izin pendukungnya belum keluar. Izin itu wali kota yang meneken, berarti ada permainan atau pembekingan dari oknum pejabat Pemko. Apapun ceritanya, bangunan itu harus segera ditindak,” tegas Bahrum.
Begitu juga ditegaskan pengamat kebijakan Pemko Medan, Bambang Santoso SH, MH, beridirinya sebuah bangunan atau gedung, melalui proses mendirikan izin bangunan, perlu adanya dasar syarat secara lingkungan dan analisa dampak mengenai lingkungan (AMDAL). Bila izin dasar itu tidak dipenuhi, maka IMB untuk gedung itu belum bisa diterbitkan oleh dinas terkait.
“Dalam UU No 28 Tahun 2002 Pasal 39 dijelaskaan, setiap bangunan yang tidak punya izin, wajib dilakukan pembongkaran. Jadi, tidak ada alasan bagi pemko untuk menunggunggu atau memeberikan toleransi kepada bangunan yang tidak mempunyai izin,” ungkap Bambang.
Melihat bangunan berlantai 6 yang akan dijadikan sebagai rumah sakit, kata Bambang, perlu adanya persyaratan yang perlu dipahami tentang masalah lingungan. Hal itu diatur dalam UU No 44 tahun 2009 Pasal 8 tentang Rumah Sakit menentukan Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai keselamatan lingkungan.
“Mendirikan gedung kesehatan perlu keselamatan lingkungan, karena menyangkut upaya pemantauan lingkungan (UPL), upaya kelola0 lingkungan (UKL) dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini peraturan berkaitan dengan lingkungan hidup,” sebut Bambang.
Apabila proses syarat yang sudah ditentukan, pihak pemilik bangunan tidak menjalankan prosedur, maka dapat dituntut secara pidana sebagaimana dimaksud di dalam ketentua UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 109 yang pada pokoknya menegaskan, setiap orang yang melakukan usaha datau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Tidak ada alasan bagi Pemko Medan, membiarkan pihak – pihak yang melanggar aturan untuk mendirikan bangunan secara liar. Jangan, karena adanya intervensi atau pembekingan, maka kebijakan pembangunan di Kota Medan merugikan masyarakat dan PAD bagi sumber pendapatan Pemko Medan,” tegas Bambang. (fac/ila)