BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai bersama Dewan Pengupahan sepakat menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2019 sebesar Rp 2.409.000. Usulan inipun tinggal menunggu persetujuan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
“Hari ini mau dibawa ke Gubernur Sumut, kalau sudah ditandatangani Pak Wali Kota. Prosesnya di daerah sudah selesai, tinggal dikirimkan ke Gubernur Sumut,”ujar Kepala Dinas Tenaga dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Tobertina Sitepu saat ditemui di Markas Komando Datasemen A Brimob Polda Sumut, Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Jumat (9/11).
Dijelaskan Tobertina, UMK Binjai 2019 yang semula diusulkan sebesar Rp2.303.403, seperti dibeberkan Wakil Wali Kota Binjai, Timbas Tarigan, mengalami perubahan. “Saya lupa angka pastinya, tapi kalau enggak salah, segitu (Rp2.409.00).
Penetapan UMK Binjai 2019 berdasarkan sejumlah indikator, salah satunya income per kapita di Kota Binjai yang terus mengalami peningkatan. Selain itu, inflasi juga naik,” kata Ketua Dewan Pengupahan Kota Binjai ini.
Dia menambahkan, munculnya angka UMK Binjai 2019 terbaru ini berdasarkan penetapan UMP yang ditetapkan Gubernur Sumut.
Penetapan itu, kata dia, merupakan rekomendasi hingga kesimpulan dihasilkan oleh Dewan Pengupahan.
“Ada rumusannya juga penghitungan UMK ini. UMK Binjai 2019 ini lebih besar dari UMP Sumut,” aku Tobertina.
Meski demikian, lanjut Tobertina, penetapan UMK Binjai 2019 ini tetap menuai protes dari kalangan buruh. Tapi, protes dimaksud secara nasional. Padahal, ujar dia, UMK Binjai sudah melebihi ?UMP Sumut 2019.
“SPSI seluruh indonesia tidak mengakui adanya PP 13. Makanya protes, acuan mereka Undang-Undang. Begitupun di Binjai protes itu tidak terjadi. Berhasil kami memberikan pemahaman,” kata mantan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Binjai ini.
Disoal apakah instansi yang dipimpinnya mendapat temuan perusahaan nakal yang tidak sesuai memberikan UMK kepada buruhnya, Tobertina mengaku ada. Hanya saja, Tobertina tidak merincikan berapa jumlah perusahaan nakal tersebut.
Pun demikian, kata dia, buruh maupun karyawan perusahaan swasta yang tidak memberikan gaji di bawah UMK adem. Artinya, tidak protes.
“Sepanjang perjanjian mereka buat bersama buruh tidak komplain, makanya tidak ada yang protes. Sebab semua ada perjanjian kerja,” ujar dia.
Lantas bagaimana Disnaker Perindag Binjai mengawasi perusahaan nakal ini? Tobertina mengaku kalau pihaknya dibantu pengawas tenaga kerja Sumut. “Nanti saya misi kedepannya karena Binjai sudah smart city, saya akan kasih tahu lewat link website untuk perusahaan nakal.
ari situlah kami nanti mengontrol perusahaan. Sampai hari ini, buruh di Binjai yang protes selalu berakhir mediasi. Karena kami punya mediator yang profesional dan bersertifikasi,” tandasnya. (ted/han)