26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Masih Lima Daerah Usulkan UMK 2019

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) baru 5 kabupaten yang sudah menyerahkan usulan upah minimum kabupaten/kota ke Dewan Pengupahan.

Daerah (Depeda) Sumut. Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Deliserdang, Pematangsiantar, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas). Bagi kabupaten/kota yang belum menyerahkan usulan, ditenggat hingga Selasa (13/11) agar segera mengirimkan usulan UMK 2019.

“Ya, jadi sampai Jumat (9/11) kemarin baru 5 kabupaten/kota yang mengirimkan rekomendasi UMK-nya ke kami. Yakni Siantar, Humbahas, Deliserdang, Karo dan Dairi. Sesuai surat edaran gubernur yang telah kami kirimkan sebelumnya, paling lama tanggal 13 November rekomendasi UMK sudah harus disampaikan,” kata Ketua Depeda Sumut, Maruli Silitonga kepada Sumut Pos, Minggu (11/11).

Alasan waktu rekomendasi UMK untuk dipecepat disampaikan ke pihaknya, agar paska Depeda Sumut menyetujui usulan UMK 2019, kabupaten/kota bisa mengumumkan penetapan tersebut paling lama 21 November mendatang. “Sebab itu merupakan amanat PP 78/2015 tentang Pengupahan. Artinya, lebih cepat akan lebih bagus disampaikan. Karena nantinya akan kami bahas lagi lalu diteruskan ke gubernur untuk meminta persetujuan,” terangnya.

Mengenai pembahasan usulan UMK sendiri, Maruli mengaku, baru akan mereka gelar setelah sedikitnya masuk dari 15 kabupaten/kota. Sehingga paling lama 21 November penetapan UMK 2019 dapat diumumkan pemerintah daerah bersangkutan. “Kan tidak mungkin yang lima daerah ini dulu kami bahas. Lalu besoknya tambah dua daerah lagi. Jadi biar efektif ya sekaligus saja nanti dilaksanakan pembahasan di tingkat provinsi,” tutur Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut ini.

Namun, dia enggan menyebutkan besaran rekomendasi UMK dari kelima daerah tersebut. Menurutnya hal itu nanti saja disampaikan paskapembahasan dan penetapan UMK selesai terlaksana.

“Etikanya kami tak boleh mendahului Depeda kabupaten/kota. Biar saja nanti menjadi domain mereka yang menyampaikan. Kami hanya menghindari polemik kalau informasi tersebut datangnya dari provinsi. Khusus daerah yang tidak mengirimkan rekomendasi, tentu UMK mereka mengikut UMP 2019 yang telah ditetapkan. Jadi sekali lagi kami imbau lebih cepat akan lebih baik disampaikan ke Depeda provinsi,” pungkasnya.

Kadisnaker Sumut Haryanto Butarbutar sebelumnya menegaskan, SE Gubsu soal penyesuaian kenaikan UMK senilai besaran SE Menaker 8,03 persen, tertuang dengan No.561/10632/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Produk Pertumbuhan Domestik (PDB) 2018 serta Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2018 dan Persiapan Penetapan UMK 2019. “Poinnya, ada sanksi bahwa bupati/ wali kota wajib menaati semua ketentuan program strategis nasional yang tercantum di UU 23/2014 tentang Pemda. Sanksi terberat jika tak menjalankan peraturan tersebut bisa diberhentikan sebagai kepala daerah,” katanya.

Diketahui, Gubsu Edy Rahmayadi sudah menetapkan besaran UMP Sumut 2019 senilai Rp2.303.403,43. Penetapan ini tertuang sesuai SK Gubsu No.188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan UMP Sumut 2019 tertanggal 30 Oktober lalu. Realisasi UMP Sumut akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019 secara serentak di Indonesia, khusus bagi buruh atau pekerja lajang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) baru 5 kabupaten yang sudah menyerahkan usulan upah minimum kabupaten/kota ke Dewan Pengupahan.

Daerah (Depeda) Sumut. Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Deliserdang, Pematangsiantar, Dairi, Karo, dan Humbanghasundutan (Humbahas). Bagi kabupaten/kota yang belum menyerahkan usulan, ditenggat hingga Selasa (13/11) agar segera mengirimkan usulan UMK 2019.

“Ya, jadi sampai Jumat (9/11) kemarin baru 5 kabupaten/kota yang mengirimkan rekomendasi UMK-nya ke kami. Yakni Siantar, Humbahas, Deliserdang, Karo dan Dairi. Sesuai surat edaran gubernur yang telah kami kirimkan sebelumnya, paling lama tanggal 13 November rekomendasi UMK sudah harus disampaikan,” kata Ketua Depeda Sumut, Maruli Silitonga kepada Sumut Pos, Minggu (11/11).

Alasan waktu rekomendasi UMK untuk dipecepat disampaikan ke pihaknya, agar paska Depeda Sumut menyetujui usulan UMK 2019, kabupaten/kota bisa mengumumkan penetapan tersebut paling lama 21 November mendatang. “Sebab itu merupakan amanat PP 78/2015 tentang Pengupahan. Artinya, lebih cepat akan lebih bagus disampaikan. Karena nantinya akan kami bahas lagi lalu diteruskan ke gubernur untuk meminta persetujuan,” terangnya.

Mengenai pembahasan usulan UMK sendiri, Maruli mengaku, baru akan mereka gelar setelah sedikitnya masuk dari 15 kabupaten/kota. Sehingga paling lama 21 November penetapan UMK 2019 dapat diumumkan pemerintah daerah bersangkutan. “Kan tidak mungkin yang lima daerah ini dulu kami bahas. Lalu besoknya tambah dua daerah lagi. Jadi biar efektif ya sekaligus saja nanti dilaksanakan pembahasan di tingkat provinsi,” tutur Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut ini.

Namun, dia enggan menyebutkan besaran rekomendasi UMK dari kelima daerah tersebut. Menurutnya hal itu nanti saja disampaikan paskapembahasan dan penetapan UMK selesai terlaksana.

“Etikanya kami tak boleh mendahului Depeda kabupaten/kota. Biar saja nanti menjadi domain mereka yang menyampaikan. Kami hanya menghindari polemik kalau informasi tersebut datangnya dari provinsi. Khusus daerah yang tidak mengirimkan rekomendasi, tentu UMK mereka mengikut UMP 2019 yang telah ditetapkan. Jadi sekali lagi kami imbau lebih cepat akan lebih baik disampaikan ke Depeda provinsi,” pungkasnya.

Kadisnaker Sumut Haryanto Butarbutar sebelumnya menegaskan, SE Gubsu soal penyesuaian kenaikan UMK senilai besaran SE Menaker 8,03 persen, tertuang dengan No.561/10632/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Produk Pertumbuhan Domestik (PDB) 2018 serta Hasil Evaluasi Penetapan UMK 2018 dan Persiapan Penetapan UMK 2019. “Poinnya, ada sanksi bahwa bupati/ wali kota wajib menaati semua ketentuan program strategis nasional yang tercantum di UU 23/2014 tentang Pemda. Sanksi terberat jika tak menjalankan peraturan tersebut bisa diberhentikan sebagai kepala daerah,” katanya.

Diketahui, Gubsu Edy Rahmayadi sudah menetapkan besaran UMP Sumut 2019 senilai Rp2.303.403,43. Penetapan ini tertuang sesuai SK Gubsu No.188.44/1365/KPTS/2018 tentang Penetapan UMP Sumut 2019 tertanggal 30 Oktober lalu. Realisasi UMP Sumut akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2019 secara serentak di Indonesia, khusus bagi buruh atau pekerja lajang.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/