MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum Nyono Rafii, selaku karyawan PT Pelita Indonesia Djaya Coorporation (PIDC) dengan vonis 1 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah, melakukan kutipan tidak resmi atas pengiriman barang melalui kapal laut.
“Mengadili, menyatakakan terdakwa secara sah bersalah. Menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan,” ucap majelis hakim yang diketuai, Saryana di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/11).
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menangggapi putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya terdakwa, dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan sebelumnya dijelaskan, terdakwa Nyono Rafii bekerja di PT Pelita Indonesia Djaya (PIDC) yang merupakan anak perusahaan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Perbuatan korupsi yang dilakukannya berawal saat saksi Indar Boy Pandiangan ke Pelabuhan Belawan bersama saksi Rudy Limbong menemui terdakwa yang hendak mengirimkan barang lewat pelabuhan.
Selanjutnya, terdakwa memerintahkan mobil yang dibawa saksi menuju kontainer bertuliskan Pelni Logistics. Indra lalu membongkar 4 kotak gabus berisi daging babi yang saksi bawa ke dalam kontainer tersebut.
Namun, terdakwa kemudian meminta ongkos barang tersebut yang beratnya mencapai 197,5 kg. Terdakwa mengatakan agar barang tersebut dibulatkan jumlahnya menjadi 200kg dengan ongkos berkisar Rp600 ribu.
Barang tersebut juga tidak melalui pemeriksaan tindakan karantina. Padahal terdakwa Yoni Rafii mengetahui bahwa daging tersebut adalah salah satu media pembawa hama dan penyakit hewan. Hal tersebut melanggar ketentuan undang-undang No16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.(man/ala)