26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

20 Usulan UMK 2019 Segera Diteken Gubsu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga batas akhir pengusulan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2019, Selasa (20/11), dari 33 kabupaten kota cuma 20 yang sudah mengusulkan untuk diteken Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Besaran persentase usulan kenaikan UMK itu pun sesuai dengan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yakni naik 8,03 persen.

“Ada sebanyak 20 kabupaten kota yang merekomendasikan UMK 2019 dan telah kita teruskan ke gubernur untuk mendapat persetujuan,” kata Ketua Depeda Sumut, Maruli Silitonga kepada wartawan, Rabu (21/11).

Hasil eksaminasi terhadap penetapan UMK oleh gubernur nantinya, kata dia, akan dikembalikan ke masing-masing daerah untuk diumumkan melalui Depeda setempat. “Untuk besarannya, silahkan ditanya ke kabupaten/kota. Domain kami hanya meneruskan rekomendasi UMK saja, serta penetapan UMP,” katanya.

Menurutnya, tidak ada penolakan dari serikat buruh di lingkup Depeda provinsi atas usulan UMK 2019 tersebut. Sebab rekomendasi yang disampaikan itu sudah berdasarkan regulasi dan ketentuan yang berlaku. “Sepanjang itu sesuai PP 78/2015 kita tidak akan menolaknya. Dan 20 rekomendasi tersebut telah dieksaminasi Biro Hukum agar segera bisa diumumkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut ini.

Meski sempat tenggat waktu yang ditetapkan telah lewat, namun menurutnya kabupaten kota yang belum mengusulkan masih bisa menyampaikan usulannya. “Kabupaten/kota yang belum mengusulkan UMK 2019 diimbau untuk segera mengusulkan. Walau batas 20 November, tetapi masih bisa mengusulkan, karena toh juga UMK 2019 berlaku mulai 1 Januari 2019,” kata Maruli.

Dijelaskannya, sesuai dengan aturan bila nanti ada kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, maka UMK di kabupaten/kota itu sama dengan UMP 2019 yakni, Rp2,3 juta.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 20 kabupaten/kota itu, usulan UMK Kota Medan paling tinggi yakni Rp2.969.824,64 atau naik Rp220.750,64 dari UMK 2018 yang sebesar Rp2.749.074. Sedangkan terendah adalah Kota Pematangsiantar yaitu Rp2.305.535.60 atau naik Rp171.358,38 dari UMK 2018, Rp2.113.977,3. Direncanakan dalam 1 atau 2 hari ke depan, Gubsu akan meneken usulan UMK ke-22 kabupaten/kota itu.

Transparan
Menyikapi penetapan UMK, anggota DPRD Sumut dari daerah Pemilihan Kota Medan HM Nezar Djoeli mendesak Dewan Pengupahan dan Pemko Medan untuk transparan dalam menetapkan UMK 2019. “Kita minta Pemko Medan transparan dan segera dibuka ke publik penetapan UMK 2019. Jangan ada yang ditutupi,” ujar Nezar Djoeli kepada wartawan, Rabu (21/11).

Dia mencontohkan seperti penetapan UMP 2019 oleh Pemprov Sumut yang menggunakan rumusan berdasarkan pertimbangan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi (persentase), dikalikan dengan upah minimum tahun sebelumnya. Hasilnya menjadi besaran kenaikan untuk tahun berikutnya.

“Mungkin saja perhitungannya jugakan harus disesusikan dengan kondisi industri. Tentu pengusaha juga punya kepentingan, mau hidup jugakan. Kalau selisihnya pun tidak terlalu signifikan dengang tuntuan buruh, tentu masih bisa toleransi,” katanya.

Dia melihat, jika kenaikan upah malah merugikan pihak pengusaha, tentu akan mengganggu perekonomian. Sebab perusahaan harus menjaga agar operasional terus berjalan. Apalagi efeknya adalah, angka pengangguran bertambah sampai rasio kemiskinan meningkat. “Intinya pemerintah jangan takut. Justru kalau ada kesan itu, malah orang akan berpandangan negative terhadap regulasi keputusan yang akan dikeluarkan. Jadi segerakan,” pungkasnya.

Sementara usai rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Rabu (21/11), Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution enggan menyebutkan secara detail besaran UMK Medan 2019. Padahal, berdasarkan informasi, Dewan Pengupahan Kota Medan telah menetapkan jumlah UMK pada Rabu (14/11) pekan lalu.“Nanti sajalah, tunggu pengumuman resmi,” ujar Akhyar terburu-buru. Ia pun mengatakan akan menyampaikan usulan UMK tersebut kepada gubernur.

“Nanti saja biar kami sampaikan ke gubernur dulu. Sorry,” katanya sambil masuk ke mobilnya.

Sebelumnya, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengakui UMK telah ditetapkan dewan pengupahan meski tidak disepakati perwakilan buruh yang melakukan WO saat rapat Dewan Pengupahan di Hotel Grand Kanaya, Rabu (14/11) lalu.

“Dewan Pengupahan itu terdiri dari 35 orang yang tergabung dari berbagai unsur. Memang 10 orang dari buruh tidak sepakat, bukan berarti yang lain tidak bisa menetapkan. Sebab, aturannya diperkenankan melakukan voting,” ujar Wiriya, Minggu (18/11).

Pun begitu, sayangnya Wiriya enggan menyebut berapa besaran UMK Medan 2019. Alasannya, nanti akan diumumkan Dewan Pengupahan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja nantinya.

“Saya sama sekali tidak terlibat di sana, jadi tidak pas saya yang sebutkan angkanya. Kalau saya beritahu angkanya, akan muncul pertanyaan baru, kenapa segitu jumlahnya dan apa pertimbangannya? Makanya, lebih baik ditanya sama yang orang yang lebih berwenang,” kata Wiriya.

Sedangkan adanya penolakan dari serikat buruh saat rapat, Wiriya mengaku hal itu selalu terjadi setiap tahun. “Selalu ada tarik ulur antara serikat buruh dan pengusaha. Buruh tentu mau besar, tapi pengusaha ada pertimbangan sendiri. Untuk itu, pemerintah ada di tengah,” tukasnya.

Sementara, Ketua Depeda Medan Harun Sitompul tak menampik bahwa UMK 2019 telah ditetapkan. Namun, Harun terkesan buang badan ketika ditanya berapa nominal yang ditetapkan. “Untuk jumlahnya langsung kepada kepala dinas tenaga kerja (Hannalore) ya, saya mohon maaf sebelumnya,” kata Harun yang dihubungi dan buru-buru memutus sambung selulernya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan, Hannalore sepertinya masih bungkam dan tak mau memberikan penjelasan mengenai UMK 2019 yang ditetapkan. Sebab, dihubungi berkali-kali nomor ponselnya dan juga dikirimkan pesan singkat, tak juga direspon.(prn/bal)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga batas akhir pengusulan upah minimum kabupaten kota (UMK) 2019, Selasa (20/11), dari 33 kabupaten kota cuma 20 yang sudah mengusulkan untuk diteken Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Besaran persentase usulan kenaikan UMK itu pun sesuai dengan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 dan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yakni naik 8,03 persen.

“Ada sebanyak 20 kabupaten kota yang merekomendasikan UMK 2019 dan telah kita teruskan ke gubernur untuk mendapat persetujuan,” kata Ketua Depeda Sumut, Maruli Silitonga kepada wartawan, Rabu (21/11).

Hasil eksaminasi terhadap penetapan UMK oleh gubernur nantinya, kata dia, akan dikembalikan ke masing-masing daerah untuk diumumkan melalui Depeda setempat. “Untuk besarannya, silahkan ditanya ke kabupaten/kota. Domain kami hanya meneruskan rekomendasi UMK saja, serta penetapan UMP,” katanya.

Menurutnya, tidak ada penolakan dari serikat buruh di lingkup Depeda provinsi atas usulan UMK 2019 tersebut. Sebab rekomendasi yang disampaikan itu sudah berdasarkan regulasi dan ketentuan yang berlaku. “Sepanjang itu sesuai PP 78/2015 kita tidak akan menolaknya. Dan 20 rekomendasi tersebut telah dieksaminasi Biro Hukum agar segera bisa diumumkan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sumut ini.

Meski sempat tenggat waktu yang ditetapkan telah lewat, namun menurutnya kabupaten kota yang belum mengusulkan masih bisa menyampaikan usulannya. “Kabupaten/kota yang belum mengusulkan UMK 2019 diimbau untuk segera mengusulkan. Walau batas 20 November, tetapi masih bisa mengusulkan, karena toh juga UMK 2019 berlaku mulai 1 Januari 2019,” kata Maruli.

Dijelaskannya, sesuai dengan aturan bila nanti ada kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, maka UMK di kabupaten/kota itu sama dengan UMP 2019 yakni, Rp2,3 juta.

Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, dari 20 kabupaten/kota itu, usulan UMK Kota Medan paling tinggi yakni Rp2.969.824,64 atau naik Rp220.750,64 dari UMK 2018 yang sebesar Rp2.749.074. Sedangkan terendah adalah Kota Pematangsiantar yaitu Rp2.305.535.60 atau naik Rp171.358,38 dari UMK 2018, Rp2.113.977,3. Direncanakan dalam 1 atau 2 hari ke depan, Gubsu akan meneken usulan UMK ke-22 kabupaten/kota itu.

Transparan
Menyikapi penetapan UMK, anggota DPRD Sumut dari daerah Pemilihan Kota Medan HM Nezar Djoeli mendesak Dewan Pengupahan dan Pemko Medan untuk transparan dalam menetapkan UMK 2019. “Kita minta Pemko Medan transparan dan segera dibuka ke publik penetapan UMK 2019. Jangan ada yang ditutupi,” ujar Nezar Djoeli kepada wartawan, Rabu (21/11).

Dia mencontohkan seperti penetapan UMP 2019 oleh Pemprov Sumut yang menggunakan rumusan berdasarkan pertimbangan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi (persentase), dikalikan dengan upah minimum tahun sebelumnya. Hasilnya menjadi besaran kenaikan untuk tahun berikutnya.

“Mungkin saja perhitungannya jugakan harus disesusikan dengan kondisi industri. Tentu pengusaha juga punya kepentingan, mau hidup jugakan. Kalau selisihnya pun tidak terlalu signifikan dengang tuntuan buruh, tentu masih bisa toleransi,” katanya.

Dia melihat, jika kenaikan upah malah merugikan pihak pengusaha, tentu akan mengganggu perekonomian. Sebab perusahaan harus menjaga agar operasional terus berjalan. Apalagi efeknya adalah, angka pengangguran bertambah sampai rasio kemiskinan meningkat. “Intinya pemerintah jangan takut. Justru kalau ada kesan itu, malah orang akan berpandangan negative terhadap regulasi keputusan yang akan dikeluarkan. Jadi segerakan,” pungkasnya.

Sementara usai rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Rabu (21/11), Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution enggan menyebutkan secara detail besaran UMK Medan 2019. Padahal, berdasarkan informasi, Dewan Pengupahan Kota Medan telah menetapkan jumlah UMK pada Rabu (14/11) pekan lalu.“Nanti sajalah, tunggu pengumuman resmi,” ujar Akhyar terburu-buru. Ia pun mengatakan akan menyampaikan usulan UMK tersebut kepada gubernur.

“Nanti saja biar kami sampaikan ke gubernur dulu. Sorry,” katanya sambil masuk ke mobilnya.

Sebelumnya, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengakui UMK telah ditetapkan dewan pengupahan meski tidak disepakati perwakilan buruh yang melakukan WO saat rapat Dewan Pengupahan di Hotel Grand Kanaya, Rabu (14/11) lalu.

“Dewan Pengupahan itu terdiri dari 35 orang yang tergabung dari berbagai unsur. Memang 10 orang dari buruh tidak sepakat, bukan berarti yang lain tidak bisa menetapkan. Sebab, aturannya diperkenankan melakukan voting,” ujar Wiriya, Minggu (18/11).

Pun begitu, sayangnya Wiriya enggan menyebut berapa besaran UMK Medan 2019. Alasannya, nanti akan diumumkan Dewan Pengupahan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja nantinya.

“Saya sama sekali tidak terlibat di sana, jadi tidak pas saya yang sebutkan angkanya. Kalau saya beritahu angkanya, akan muncul pertanyaan baru, kenapa segitu jumlahnya dan apa pertimbangannya? Makanya, lebih baik ditanya sama yang orang yang lebih berwenang,” kata Wiriya.

Sedangkan adanya penolakan dari serikat buruh saat rapat, Wiriya mengaku hal itu selalu terjadi setiap tahun. “Selalu ada tarik ulur antara serikat buruh dan pengusaha. Buruh tentu mau besar, tapi pengusaha ada pertimbangan sendiri. Untuk itu, pemerintah ada di tengah,” tukasnya.

Sementara, Ketua Depeda Medan Harun Sitompul tak menampik bahwa UMK 2019 telah ditetapkan. Namun, Harun terkesan buang badan ketika ditanya berapa nominal yang ditetapkan. “Untuk jumlahnya langsung kepada kepala dinas tenaga kerja (Hannalore) ya, saya mohon maaf sebelumnya,” kata Harun yang dihubungi dan buru-buru memutus sambung selulernya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Medan, Hannalore sepertinya masih bungkam dan tak mau memberikan penjelasan mengenai UMK 2019 yang ditetapkan. Sebab, dihubungi berkali-kali nomor ponselnya dan juga dikirimkan pesan singkat, tak juga direspon.(prn/bal)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/