31 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Paripurna Batal Karena tak Kuorum, Keputusan Ketua Dikritik

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BERSALAMAN: Gubernur sumut Edy Rahmayadi bersalaman dengan anggota DPRD Sumut di Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (26/11). Rapat paripurna batal dilaksanakan karena banyak anggota DPRD yang tidak hadir karena tugas luar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kalangan DPRD Sumut yang hadir di Paripurna pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengaku kecewa dan menganggap sikap pimpinannya sewenang-wenang. Pasalnya, hanya kerana tidak kuorum, pimpinan rapat membatalkan begitu saja agenda setelah dua kali skors.

“Harusnya Pimpinan (rapat) tadi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyampaikan pendapat. Kalau sudah ditutup bagaimana kita mau bicara,” ungkap Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz usai rapat ditutup dengan pembatalan, Senin (26/11).

Dalam agenda tersebut, seja-tinya ada tiga Ranperda yang akan disampaikan hingga disahkann
Pertama yakni penyampaian laporan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut dengan Gubernur/Pejabat hyang ditunjuk serta Pimpinan Fraksi untuk sinkronisasi pendapat akhir fraksi terhadap tiga Ranperda.

Adapun tiga Ranperda dimaksud yakni Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Sumut, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Namun ketiganya tidak dijalankan karena alasan jumlah anggota Dea yang hadir tidak kuorum, hanya 20 orang.

“Ketua DPRD Sumut sepertinya sewenang-wenang menga!bilang keputusan ini. Harusnya diminta dulu pendapat anggota. Paling tidak ada pembelaan, bahwa kita ada di sini, kita hadir,” katanya.

Sehingga dirinya bersama sejumlah anggota DPRD Sumut lainnya seperti Michrid Nasution merasa kecewa karena ketidakhadiran anggota dewan yang lain, Perda any harusnya bisa dituntaskan hari itu juga, batal dijalankan dan harus diagendakan ulang melalui Badan Musyawarah.

Sementara Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman sebelum menutup sidang yang sejak awal dihadiri langsung Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi, mengatakan bahwa keputusan tersebut karena banyak anggota dewan yang sedang tugas di luar.

“Berhubung karena banyak anggota dewan yang tugas di luar, maka rapat ini ditunda dan akan diagendakan kembali,” singkatnya seraya menutup rapat.

Terkait tugas luar yang disampaikan Wagirin, Sekretaris DPRD Sumut Erwin Lubis menyatakan bahwa pada hari itu, tidak ada agenda di DPRD Sumut yang tugas luar seperti kunjungan kerja. Seluruh kegiatan ada di gedung dewan termasuk yang utama paripurna.”Tadi yang hadir sekitar 20 orang. Tidak ada hari ini (kemarin) agenda di luar. Di sini semua, di paripurna,” pungkasnya singkat. (bal/ila)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BERSALAMAN: Gubernur sumut Edy Rahmayadi bersalaman dengan anggota DPRD Sumut di Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (26/11). Rapat paripurna batal dilaksanakan karena banyak anggota DPRD yang tidak hadir karena tugas luar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kalangan DPRD Sumut yang hadir di Paripurna pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengaku kecewa dan menganggap sikap pimpinannya sewenang-wenang. Pasalnya, hanya kerana tidak kuorum, pimpinan rapat membatalkan begitu saja agenda setelah dua kali skors.

“Harusnya Pimpinan (rapat) tadi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyampaikan pendapat. Kalau sudah ditutup bagaimana kita mau bicara,” ungkap Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz usai rapat ditutup dengan pembatalan, Senin (26/11).

Dalam agenda tersebut, seja-tinya ada tiga Ranperda yang akan disampaikan hingga disahkann
Pertama yakni penyampaian laporan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumut dengan Gubernur/Pejabat hyang ditunjuk serta Pimpinan Fraksi untuk sinkronisasi pendapat akhir fraksi terhadap tiga Ranperda.

Adapun tiga Ranperda dimaksud yakni Penambahan Penyertaan Modal kepada Bank Sumut, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Namun ketiganya tidak dijalankan karena alasan jumlah anggota Dea yang hadir tidak kuorum, hanya 20 orang.

“Ketua DPRD Sumut sepertinya sewenang-wenang menga!bilang keputusan ini. Harusnya diminta dulu pendapat anggota. Paling tidak ada pembelaan, bahwa kita ada di sini, kita hadir,” katanya.

Sehingga dirinya bersama sejumlah anggota DPRD Sumut lainnya seperti Michrid Nasution merasa kecewa karena ketidakhadiran anggota dewan yang lain, Perda any harusnya bisa dituntaskan hari itu juga, batal dijalankan dan harus diagendakan ulang melalui Badan Musyawarah.

Sementara Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman sebelum menutup sidang yang sejak awal dihadiri langsung Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi, mengatakan bahwa keputusan tersebut karena banyak anggota dewan yang sedang tugas di luar.

“Berhubung karena banyak anggota dewan yang tugas di luar, maka rapat ini ditunda dan akan diagendakan kembali,” singkatnya seraya menutup rapat.

Terkait tugas luar yang disampaikan Wagirin, Sekretaris DPRD Sumut Erwin Lubis menyatakan bahwa pada hari itu, tidak ada agenda di DPRD Sumut yang tugas luar seperti kunjungan kerja. Seluruh kegiatan ada di gedung dewan termasuk yang utama paripurna.”Tadi yang hadir sekitar 20 orang. Tidak ada hari ini (kemarin) agenda di luar. Di sini semua, di paripurna,” pungkasnya singkat. (bal/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/