29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Sekwan Buat Buku Pedoman Reses DPRD Langkat

ist
ARAHAN: Sekretarias DPRD Kabupaten Langkat, Drs Basrah Pardomuan saat memberikan arahan kepada staf di DPRD Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Reses merupakan komunikasi dua arah antara anggota DPRD dengan konstituennya, yang dilakukan melalui pertemuan langsung ke daerah pemilihan masing-masing.

Karena reses ini merupakan suatu kewajiban, Sekretarias DPRD Kabupaten Langkat Drs Basrah Pardomuan membuat suatu buku pedoman tentang reses.

“Buku pedoman reses ini merupakan inovasi dari proyek perubahan yang saya kerjakan pada saat mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II di Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Jatinangor, Sumedang,” sebut Basrah, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (30/11).

Inovasi ini sangat diperlukan dalam dunia kerja, dengan inovasi diharapkan adanya suatu peningkatan kinerja. Maka inovasi buku pedoman reses ini diharapkan bermanfaat bagi anggota DPRD Langkat.

Lebih lanjut ia menjelaskan, buku reses ini berisi regulasi tentang tata cara pelaksanaan reses, sehingga dengan adanya buku ini, akuntabilitas pelaksanaan reses anggota DPRD Langkat dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, karena di dalamnya sudah mengatur secara detail tentang pelaksanaan reses dengan aturan yang terbaru.

Suksesnya pelaksanaan proyek perubahan ini tidak terlepas dari dukungan Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH, Ketua DPRD Langkat Surialam SE dan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, dr H Indra Salahudin MKes MM.

“Selain itu, bantuan tim efektif dari para pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat juga mempunyai andil besar berhasilnya proyek perubahan yang saya kerjakan ini,” ucapnya. (bam/han)

ist
ARAHAN: Sekretarias DPRD Kabupaten Langkat, Drs Basrah Pardomuan saat memberikan arahan kepada staf di DPRD Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Reses merupakan komunikasi dua arah antara anggota DPRD dengan konstituennya, yang dilakukan melalui pertemuan langsung ke daerah pemilihan masing-masing.

Karena reses ini merupakan suatu kewajiban, Sekretarias DPRD Kabupaten Langkat Drs Basrah Pardomuan membuat suatu buku pedoman tentang reses.

“Buku pedoman reses ini merupakan inovasi dari proyek perubahan yang saya kerjakan pada saat mengikuti Diklat Kepemimpinan Tingkat II di Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Jatinangor, Sumedang,” sebut Basrah, kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (30/11).

Inovasi ini sangat diperlukan dalam dunia kerja, dengan inovasi diharapkan adanya suatu peningkatan kinerja. Maka inovasi buku pedoman reses ini diharapkan bermanfaat bagi anggota DPRD Langkat.

Lebih lanjut ia menjelaskan, buku reses ini berisi regulasi tentang tata cara pelaksanaan reses, sehingga dengan adanya buku ini, akuntabilitas pelaksanaan reses anggota DPRD Langkat dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, karena di dalamnya sudah mengatur secara detail tentang pelaksanaan reses dengan aturan yang terbaru.

Suksesnya pelaksanaan proyek perubahan ini tidak terlepas dari dukungan Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH, Ketua DPRD Langkat Surialam SE dan Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, dr H Indra Salahudin MKes MM.

“Selain itu, bantuan tim efektif dari para pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat juga mempunyai andil besar berhasilnya proyek perubahan yang saya kerjakan ini,” ucapnya. (bam/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/