MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) hingga saat ini belum memiliki master plan untuk menangani masalah sampah. Rencananya, master plan penanganan sampah baru akan dibuat pada tahun 2019.
“Master plan tentang sampah baru akan dibuat tahun 2019 mendatang, melibatkan pihak ketiga dari Jepang,” kata Kepala DKP Kota Medan Husni, saat memberikan keterangan pers di Balai Kota, akhir pekan lalu.
Menurut Husni, bicara mengenai penanganan sampah, artinya bicara mulai dari masalah pengangkutan atau transportasi, petugas kebersihan, dan kesadaran diri. “Dalam sehari, tia-tiap warga Kota Medan menghasilkan sampah minimal 0,7 kg. Apabila sampah tidak dikelola dengan baik, maka akan terjadi penumpukan di TPA (Tempat Pembuangan Akhir),” ujarnya.
Saat ini, hanya ada satu TPA yang aktif yang terletak di Kelurahan Terjun, Medan Marelan. Namun konsep di sana hanya menumpuk sampah saja. Kalau terus dibiarkan hingga 4 tahun ke depan, bukan tidak mungkin TPA akan jadi gunung sampah. Untuk itu, pihaknya berencana membuat UPT di beberapa kecamatan, sebagai solusi penanganan persampahan.
“UPT itu nantinya akan memilah sampah, yang diyakini mampu mengurangi sampah ke TPA hingga 40 persen,” bebernya.
Selain itu, ke depan TPA milik Pemko Medan di Kecamatan Namobintang, Deliserdang akan kembali difungsikan. TPA tersebut akan dijadikan tempat pengelolaan sampah. “TPA Terjun untuk menumpuk sampah, TPA Namobintang menjadi tempat pengelolaan sampah. Itulah yang akan dilakukan tahun depan,” beber Husni.
Untuk itu, pihaknya terus bekerja keras menangani sampah di Kota Medan. Meski sarana dan fasilitas yang masih terbatas, namun pembenahan tetap dilakukan, sehingga pengelolaan sampah dan kebersihan ke depan semakin bagus.
“Ada beberapa kendala saat ini terkait tempat pembuangan sampah sementara, sehingga tak jarang sampah berserakan di lingkungan sebelum diangkut. Selain itu, tempat tersebut juga disoal warga karena keberadaan lahan. Sebab dari 90 jumlah TPS di Medan, tidak satupun lahannya milik Pemko. Ini tentu merupakan kendala untuk penataan. Makanya ke depan, kami berupaya membebaskan lahannya, sehingga dapat ditata dan dilakukan koneksi bangunan secara permanen,” papar Husni.
Kendala lainnya ada pada masalah moda angkutan sampah yang masih minim. Moda angkutan yang dimiliki Pemko Medan saat ini dinilai tidak cukup untuk mengangkut sampah dari 21 kecamatan, 151 kelurahan, dan 2.001 lingkungan.
Sebelum tahun 2018, moda angkutan yang dimiliki Pemko Medan yang masih bisa digunakan hanya 273 unit. Mengingat terbatasnya jumlah angkutan itu, tahun 2018 Pemko menambah 40 unit truk konvektor. Dengan penambahan truk konvektor ditambah moda angkutan lainnya, termasuk alat-alat berat, diharapkan tahun 2019 penanganan sampah yang bisa lakukan maksimal.
“Saya punya target, tahun 2019 kita memiliki moda angkutan sebanyak 350 unit,” tukasnya.
Sebelumnya Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal dapat dilakukan dengan tidak membuang sampah sembarangan. “Tidak buang sampah sembarangan merupakan satu bentuk dukungan yang bisa dilakukan masyarakat dalam mendukung program Pemko Medan. Apalagi, mau menyediakan tempat sampah di rumah masing-masing. Dengan demikian, sampah tidak berserak sehingga memudahkan petugas kebersihan datang mengangkutnya,” kata Akhyar.
Kata Akhyar, Pemko Medan sebenarnya bisa saja menyediakan tempat sampah untuk masyarakat. Namun apabila perilaku buang sampah sembarangan belum diubah, maka tempat sampah yang disediakan akan sia-sia. “Perilaku itu harus dirubah, minimal sampah rumah tangga kita wadahi sendiri agar tidak berserakan,” ungkapnya. (ris)