MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Medan merekomendasikan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengevaluasi dan meninjau ulang kerja sama pengelolaan Pasar Peringgan dengan PT Parbens. Sebab, selama hampir setahun dikelola pihak ketiga, banyak permasalahan dialami pedagang.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Asisten Umum Pemko Medan Ikhwan Habibi Daulay, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Rusdi Sinuraya dan pedagang, Rabu (12/12).
“Pemko Medan harus evaluasi PT Parbens. Rekomendasi ini juga pernah disampaikan pada 2017 lalu, di mana pengelolaan Pasar Peringgan dikembalikan ke PD Pasar,” kata Boydo yang hanya didampingi satu anggota Komisi C, Jangga Siregar.
Menurut Boydo, masalah-masalah baru yang timbul sejak PT Parbens mengelola, seperti banyaknya kutipan pada pedagang dengan alasan pembayaran fasilitas dan sewa kios yang tak sesuai perda.
“Perpanjangan masa sewa pedagang tak dikasih, kalau tidak menyelesaikan pembayaran yang diminta PT Parbens. Jadi itu harus dievaluasi, apakah PT Parbens layak mengelola Pasar Peringgan,” tegas Bodyo.
Tak hanya itu, sambungnya, PT Parbens juga tak pernah membayar royalti kepada PD Pasar. Oleh karenanya, ini harus menjadi pertimbangan Pemko Medan.
Anggota Komisi C, Jangga Siregar meminta agar PD Pasar secepatnya memberi surat edaran kepada pedagang dan menjelaskan apa saja pungutan yang diperbolehkan. “Jika ada pungutan di luar dari ketentuan itu, pedagang tentunya bisa menolak, termasuk dalam pemberian fasilitas seperti AC. Artinya, PT Parbens harus mendapat persetujuan dulu dari pedagang dalam membuat kebijakan,” katanya.
Sementara, Asisten Umum Pemko Medan Ikhwan Habibi Daulay mengaku baru tahu PT Parbens belum mengelola Pasar Peringgan dengan baik. “Jika memang pengelolaan PT Parbens tak sesuai dengan instruksi Sekda, banyak yang menyalah dan merugikan pedagang, untuk itu kami minta rekomendasi Komisi C agar disampaikan ke wali kota,” kata Ikhwan Habibi.
Direktur Utama PD Pasar Rusdi Sinuraya menyebutkan, legalitas yang dikeluarkan PD Pasar untuk pedagang yakni Surat Izin Hak Sewa (SIHS) yang sekarang berubah menjadi Surat Izin Tempat Berjualan (SITB). “Masa itu, ada 300-400 pedagang yang bermohon ke PD Pasar untuk berjualan. Masa suratnya hanya setahun aja. Sejak PT Parbens mengelola, izin tersebut tetap berjalan dan harusnya diperpanjang. Kalau mau difasilitasi, pakai AC dan lainnya silahkan aja. Di sini posisi kami hanya sebagai pembina dan pengawasan saja,” ujar Rusdi. (ris/ila)