26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terjerat OTT KPK, Merry Purba Masih Hakim, Tapi Gaji Dipending

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim ad hoc Tipikor, Merry Purba, hingga kini masih terpampang di struktur kehakiman Pengadilan Negeri Medan, pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2018 lalun

“Ibu Merry Purba saat ini masih terdaftar sebagai hakim di PN Medan. Bu Merry ‘kan belum tersangka. Jadi tidak serta merta kita mencopotnya. Harus ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menentukan apa sanksi terhadap hakim Merry,” ungkap Humas PN Medan Jamaluddin kepada wartawan, Rabu (2/1).

Meski masih masuk struktur hakim, Jamaluddin menegaskan, gaji dan tunjangan hakim Merry Purba saat ini dipending sementara. “Dipending dulu. Tapi kalau dinyatakan tidak bersalah, gajinya akan dikelurkan semua. Namun kalau bersalah, akan dipecat tentunya,” katanya.

Jamaluddin mengakui, sejak terkena OTT oleh KPK, hak-hak Merry Purba langsung dinonaktifkan sementara waktu.

Tentang besaran gaji yang diterima Hakim Merry Purba, Jamaluddin mengaku kurang mengetahuinya. Namun berkisar di angka Rp20-an juta. “Ya sekitar segitulah kira-kira. Nanti salah-salah sebut nggak enak pulak saya. Tapi saya nggak tau nominal pastinya,” tandasnya.

September tahun lalu, hakim Merry Purba diduga menerima suap dari Tamin Sukardi yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang diadili di PN Medan. Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan Merauke Sinaga, dengan Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis hakim.

Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp3 miliar ke Merry, melalui orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan. Selain Merry, panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi juga dijerat KPK. Merry, Tamin, Hadi, dan Helpandi pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Pascalibur, PN Medan Sepi

Terpisah, usai libur Natal dan Tahun Baru, Pengadilan Negeri Medan sudah beraktifitas seperti biasa. Walau telah beraktifitas, ruang sidang masih tampak sepi dari agenda persidangan.

Jamaluddin mengakui, masih ada hakim yang masih cuti pasca libur natal dan tahun baru. “Masih ada yang cuti. Tapi 95 persen sudah masuk,” ucapnya.

Kata Jamaluddin lagi, sejak tanggal 31 Desember 2018, hakim PN Medan telah bertugas seperti biasa. “Sudah masuk semua kita,” tandasnya. (man)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hakim ad hoc Tipikor, Merry Purba, hingga kini masih terpampang di struktur kehakiman Pengadilan Negeri Medan, pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada September 2018 lalun

“Ibu Merry Purba saat ini masih terdaftar sebagai hakim di PN Medan. Bu Merry ‘kan belum tersangka. Jadi tidak serta merta kita mencopotnya. Harus ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk menentukan apa sanksi terhadap hakim Merry,” ungkap Humas PN Medan Jamaluddin kepada wartawan, Rabu (2/1).

Meski masih masuk struktur hakim, Jamaluddin menegaskan, gaji dan tunjangan hakim Merry Purba saat ini dipending sementara. “Dipending dulu. Tapi kalau dinyatakan tidak bersalah, gajinya akan dikelurkan semua. Namun kalau bersalah, akan dipecat tentunya,” katanya.

Jamaluddin mengakui, sejak terkena OTT oleh KPK, hak-hak Merry Purba langsung dinonaktifkan sementara waktu.

Tentang besaran gaji yang diterima Hakim Merry Purba, Jamaluddin mengaku kurang mengetahuinya. Namun berkisar di angka Rp20-an juta. “Ya sekitar segitulah kira-kira. Nanti salah-salah sebut nggak enak pulak saya. Tapi saya nggak tau nominal pastinya,” tandasnya.

September tahun lalu, hakim Merry Purba diduga menerima suap dari Tamin Sukardi yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara yang diadili di PN Medan. Merry duduk sebagai hakim anggota bersama Sontan Merauke Sinaga, dengan Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis hakim.

Tamin diduga memberikan SGD 280 ribu atau sekitar Rp3 miliar ke Merry, melalui orang kepercayaannya bernama Hadi Setiawan. Selain Merry, panitera pengganti PN Medan bernama Helpandi juga dijerat KPK. Merry, Tamin, Hadi, dan Helpandi pun ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Pascalibur, PN Medan Sepi

Terpisah, usai libur Natal dan Tahun Baru, Pengadilan Negeri Medan sudah beraktifitas seperti biasa. Walau telah beraktifitas, ruang sidang masih tampak sepi dari agenda persidangan.

Jamaluddin mengakui, masih ada hakim yang masih cuti pasca libur natal dan tahun baru. “Masih ada yang cuti. Tapi 95 persen sudah masuk,” ucapnya.

Kata Jamaluddin lagi, sejak tanggal 31 Desember 2018, hakim PN Medan telah bertugas seperti biasa. “Sudah masuk semua kita,” tandasnya. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/