MEDAN- Ribuan minuman keras (miras) senilai Rp1 miliar dimusnakan di lapangan parkir kantor Dinas Perhubungan Kota Medan Jalan Yos Sudarso Medan, Kelurahan Pulo Brayan Medan, Senin (17/10). Ribuan miras ini merupakan barang bukti miras tanpa pita cukai yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Miras dari merek luar negeri sampai merek lokal ini merupakan hasil penanganan kasus selama satu tahun yang telah memperoleh keputusan hukum tetap dari pengadilan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Dharmabella Timbasz mengungkapkan, pemusanaan miras milik dua terdakwa yang sudah dilakukan proses hukumnya dan kedua terdakwa ini juga membayar denda. “Ada dua terdakwa yakni Phlip Jong dan Siswanto Hutajulu alias Agus yang barang buktinya kita musnakan hari ini. Dan kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan terdakwa sudah membayar denda atas kepemilikan miras ini,” katanya.
Dharmabella menjelaskan, minuman keras yang dimusnakan terdiri Jacobs Creek 25 botol, Bacardi 45 botol, Absolut Vodca 35 botol, Jim Baen 35, Smirnoff 33 botol, Barton &Guester 46 botol, Cointreau 46 botol, Red Lebel 4 botol, Martel 1 botol, Gordon & Regins 1 botol, Million 1 botol, Early TIMES 1 botol dan Myeres Rum 1 botol.
Kemudian, minum keras yang banyak dimusnakan dengan merk Anggur Vigur ukuran 600 ml sebanyak 548 karton, ukuran 300 ml sebanyak 359 karton dan Vodka ukuran 250 ml sebanyak 330 karton.(mag-7)