25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pencairan TPP ASN Deliserdang Menunggu Perbup

.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Realisasi pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deliserdang tahun 2019 masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang.

Disebut-sebut, besaran kenaikan TPP itu mulai Rp500.000 hingga Rp5.000.000. Kenaikan paling rendah diterima pegawai yang berstatus sebagai staf sebesar Rp2.000.000 per bulannya. Jumlah itu hanya naik Rp500.000 karena tahun sebelumnya hanya Rp1.500.000.

Untuk para Kepala Bagian, Camat dan Sekretaris (eselon IIIa) TPP tahun lalu Rp7.000.000, dan tahun ini wacananya menjadi Rp8.000.000 per bulannya. Pejabat administrator seperti Kepala Bidang (eselon IIIb) dan Direktur RSUD tahun ini menjadi Rp7.000.000.

Sementara untuk Kapus dan Gudang Farmasi, Pejabat Pengawas eselon IVa, Koordinator PKB /PLKB Kecamatan, Koordinator Satuan Pendidikan Paud, Dasar dan non formal Kecamatan dan Koordinator penyuluh pertanian tahun ini menjadi Rp4.000.000. Pejabat Pengawas eselon IVb menjadi Rp3.000.000.

Sementara untuk yang paling tinggi kenaikannya diwacanakan didapat oleh Sekda sebagai eselon IIa dan para Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten dan Staf ahli yang masuk dalam eselon IIb.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama naik Rp5.000.000 dari tahun sebelumnya. Tahun lalu untuk Sekda TPP nya sebesar Rp30.000.000, sementara untuk tahun 2019 diwacanakan Rp35.000.000.

Khusus untuk pejabat eselon II.b dari Rp15.000.000 pada tahun sebelumnya dan tahun ini diwacanakan Rp20.000.000.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution saat ditemui wartawan, Senin (7/1) membenarkan hingga kini persoalan TPP masih dalam pembahasan oleh TAPD.

Setelah selesai dibahas, akan diajukan ke bupati untuk selanjutnya ditandatangani dan dikeluarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Disadari kalau untuk besarannya masih jauh di bawah apa yang didapat oleh pegawai yang ada di Pemko Medan atau pun Pemkab Serdangbedagai.

“Belum ditetapkan masih dikaji sama tim anggaran. Yang jelas ada peningkatan lah dari tahun sebelumnya. Ya kenaikannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan kita juga. Karena diharapkan pak bupati kalau sudah dinaikkan nanti kinerja juga harus ditingkatkan,” kata Edwin.(btr/han)

.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Realisasi pencairan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deliserdang tahun 2019 masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) Deliserdang.

Disebut-sebut, besaran kenaikan TPP itu mulai Rp500.000 hingga Rp5.000.000. Kenaikan paling rendah diterima pegawai yang berstatus sebagai staf sebesar Rp2.000.000 per bulannya. Jumlah itu hanya naik Rp500.000 karena tahun sebelumnya hanya Rp1.500.000.

Untuk para Kepala Bagian, Camat dan Sekretaris (eselon IIIa) TPP tahun lalu Rp7.000.000, dan tahun ini wacananya menjadi Rp8.000.000 per bulannya. Pejabat administrator seperti Kepala Bidang (eselon IIIb) dan Direktur RSUD tahun ini menjadi Rp7.000.000.

Sementara untuk Kapus dan Gudang Farmasi, Pejabat Pengawas eselon IVa, Koordinator PKB /PLKB Kecamatan, Koordinator Satuan Pendidikan Paud, Dasar dan non formal Kecamatan dan Koordinator penyuluh pertanian tahun ini menjadi Rp4.000.000. Pejabat Pengawas eselon IVb menjadi Rp3.000.000.

Sementara untuk yang paling tinggi kenaikannya diwacanakan didapat oleh Sekda sebagai eselon IIa dan para Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten dan Staf ahli yang masuk dalam eselon IIb.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama naik Rp5.000.000 dari tahun sebelumnya. Tahun lalu untuk Sekda TPP nya sebesar Rp30.000.000, sementara untuk tahun 2019 diwacanakan Rp35.000.000.

Khusus untuk pejabat eselon II.b dari Rp15.000.000 pada tahun sebelumnya dan tahun ini diwacanakan Rp20.000.000.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution saat ditemui wartawan, Senin (7/1) membenarkan hingga kini persoalan TPP masih dalam pembahasan oleh TAPD.

Setelah selesai dibahas, akan diajukan ke bupati untuk selanjutnya ditandatangani dan dikeluarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Disadari kalau untuk besarannya masih jauh di bawah apa yang didapat oleh pegawai yang ada di Pemko Medan atau pun Pemkab Serdangbedagai.

“Belum ditetapkan masih dikaji sama tim anggaran. Yang jelas ada peningkatan lah dari tahun sebelumnya. Ya kenaikannya harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan kita juga. Karena diharapkan pak bupati kalau sudah dinaikkan nanti kinerja juga harus ditingkatkan,” kata Edwin.(btr/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/