26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Modus Calo, PNS Dinkes Batubara Tipu CPNS, Pelaku Sukses Raup Rp60 Juta

SMG/SUMUT POS
PENIPU: Iwan (kanan) diamankan karena menipu Suwanda Marpaung dengan modus mampu memasukkan menjadi PNS Polda Sumut.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Alih-alih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Suwanda Marpaung (39) malah tertipu Rp60 juta. Ia dijanjikan masuk PNS Polda Sumut oleh Iwan, seorang oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Batubara.

Namun, hingga waktu yang ditentukan janji tak kunjung ditepati. Sedangkan Marpaung sudah menyetor Rp60 juta sebagai ‘pelicin’.

Merasa ditipu, warga Dusun III, Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan itu kemudian membuat pengaduan Polsek Perbaungan.

Pengaduan korban diterima dengan nomor LP/261/XI/2018/SU/RES SERGAI/Perbaungan, Tanggal 22 November 2018.

Informasi diperoleh, awalnya isteri korban, Serepina Br Panggabean (36) bertemu dengan tersangka di bus dalam perjalanan menuju pulang ke Perbaungan.

Saat itu, tersangka mengatakan bahwa ada penerimaan PNS di Polda Sumatera Utara.

“Kalau ada famili yang mau masuk (PNS Polda Sumut) bisa kubantu. Ini ada yang ngurus dari Mabes Polri,” tutur korban menirukan keterangan istrinya.

Oleh istri korban, tawaran tersebut disampaikan kepada korban. Berminat, korban meminta istrinya untuk mengundang tersangka datang ke rumahnya.

Singkat cerita, 8 Juni 2018 sekira pukul 17.00 WIB, tersangka pun datang ke rumah korban.

“Ini ada penerimaan CPNS di Polda Sumatera Utara, kalau kau mau dananya Rp120 juta. Ini yang ngurus polisi dari Mabes Polri, udah bayak yang diurus masuk semua. Kalau kau mau biar kubilang sama dia,” tutur tersangka seperti ditirukan korban.

Saat itu, korban menyatakan akan piklir-pikir lebih dulu. Merasa tertarik, keesokan harinya sekira pukul 18.00 WIB, korban datang ke rumah tersangka sambil meminta untuk diurus.

“Bang akau mau lah bang CPNS yang di Polda Sumatera Utara yang abang bilang itu. Tolonglah abang bantu aku. Tapi uangku baru ada Rp15 juta dulu ini bang. Kalau abang mau besok aku antar uangnya,” kata korban pada waktu itu.

Tak mau kehilangan target, tersangka langsung mengamini permohonan korban.

“Yaudah nggak apa-apa, dana pertama cuma Rp60 juta itu untuk pengurusan di Polda Sumut. Nanti setelah SK keluar baru enam Rp60 juta lagi,” kata tersanga yang menetap di Lingkungan I, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.

Keesokan harinya, korban datang kembali ke rumah Iwan dan menyerahkan uang senilai Rp15 juta. Setelah itu, ada beberapa transaksi lagi yang dilakukan korban kepada tersangka hingga jumlahnya mencapai Rp60 juta.

“Tenanglah kau, ini nasibmu lah jadi PNS di Polda Sumut ini,” kata tersangka meyakinkan.

Namun, tunggu punya tunggu, tidak ada kabar lanjutan dari tersangka. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Perbaungan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Barito Siregar mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Perbaungan.

“Modusnya dapat membantu serta mengurus supaya masuk dan bekerja sebagai PNS di Polda Sumut. Dari tersangka disita barang bukti, 5 selip transfer bank, 1 lembar kwitansi dan selembar surat pernyataan,” kata Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Barito Siregar kepada POSMETRO MEDAN (Grup Sumut Pos)

Tersangka dijerat pasal 378 atau 372 dari KUHPidana,” tandasnya.(war/smg/ala)

SMG/SUMUT POS
PENIPU: Iwan (kanan) diamankan karena menipu Suwanda Marpaung dengan modus mampu memasukkan menjadi PNS Polda Sumut.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – Alih-alih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Suwanda Marpaung (39) malah tertipu Rp60 juta. Ia dijanjikan masuk PNS Polda Sumut oleh Iwan, seorang oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Batubara.

Namun, hingga waktu yang ditentukan janji tak kunjung ditepati. Sedangkan Marpaung sudah menyetor Rp60 juta sebagai ‘pelicin’.

Merasa ditipu, warga Dusun III, Desa Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan itu kemudian membuat pengaduan Polsek Perbaungan.

Pengaduan korban diterima dengan nomor LP/261/XI/2018/SU/RES SERGAI/Perbaungan, Tanggal 22 November 2018.

Informasi diperoleh, awalnya isteri korban, Serepina Br Panggabean (36) bertemu dengan tersangka di bus dalam perjalanan menuju pulang ke Perbaungan.

Saat itu, tersangka mengatakan bahwa ada penerimaan PNS di Polda Sumatera Utara.

“Kalau ada famili yang mau masuk (PNS Polda Sumut) bisa kubantu. Ini ada yang ngurus dari Mabes Polri,” tutur korban menirukan keterangan istrinya.

Oleh istri korban, tawaran tersebut disampaikan kepada korban. Berminat, korban meminta istrinya untuk mengundang tersangka datang ke rumahnya.

Singkat cerita, 8 Juni 2018 sekira pukul 17.00 WIB, tersangka pun datang ke rumah korban.

“Ini ada penerimaan CPNS di Polda Sumatera Utara, kalau kau mau dananya Rp120 juta. Ini yang ngurus polisi dari Mabes Polri, udah bayak yang diurus masuk semua. Kalau kau mau biar kubilang sama dia,” tutur tersangka seperti ditirukan korban.

Saat itu, korban menyatakan akan piklir-pikir lebih dulu. Merasa tertarik, keesokan harinya sekira pukul 18.00 WIB, korban datang ke rumah tersangka sambil meminta untuk diurus.

“Bang akau mau lah bang CPNS yang di Polda Sumatera Utara yang abang bilang itu. Tolonglah abang bantu aku. Tapi uangku baru ada Rp15 juta dulu ini bang. Kalau abang mau besok aku antar uangnya,” kata korban pada waktu itu.

Tak mau kehilangan target, tersangka langsung mengamini permohonan korban.

“Yaudah nggak apa-apa, dana pertama cuma Rp60 juta itu untuk pengurusan di Polda Sumut. Nanti setelah SK keluar baru enam Rp60 juta lagi,” kata tersanga yang menetap di Lingkungan I, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.

Keesokan harinya, korban datang kembali ke rumah Iwan dan menyerahkan uang senilai Rp15 juta. Setelah itu, ada beberapa transaksi lagi yang dilakukan korban kepada tersangka hingga jumlahnya mencapai Rp60 juta.

“Tenanglah kau, ini nasibmu lah jadi PNS di Polda Sumut ini,” kata tersangka meyakinkan.

Namun, tunggu punya tunggu, tidak ada kabar lanjutan dari tersangka. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Perbaungan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, team opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Barito Siregar mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Perbaungan.

“Modusnya dapat membantu serta mengurus supaya masuk dan bekerja sebagai PNS di Polda Sumut. Dari tersangka disita barang bukti, 5 selip transfer bank, 1 lembar kwitansi dan selembar surat pernyataan,” kata Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Barito Siregar kepada POSMETRO MEDAN (Grup Sumut Pos)

Tersangka dijerat pasal 378 atau 372 dari KUHPidana,” tandasnya.(war/smg/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/