26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Merokok Sembarangan Dipidana, Penerapan Perda KTR Belum Optimal

M idris/sumut pos
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum optimal Sebab, banyak masyarakat tidak mengetahui adanya regulasi tersebut. Selain itu, masyarakat juga masih merokok di tempat-tempat yang telah dilarang dalam aturan tersebut.

Nur, warga Jalan STM Ujung, menyatakan, ia tidak mengetahui adanya larangan merokok di tempat tertentu. Karena, yang dia tahu hanya poster berisi imbauan tidak merokok. “Hanya tahu poster yang ada tulisannya berhenti merokok, itu saja yang saya tahu,” ungkapnya seusai mengikuti sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilakukan Anggota DPRD Medan Irsal Fikri di Jalan STM Ujung, Medan Johor, Sabtu (9/2).

Oleh karenanya, sambung Nur, dengan adanya sosialisasi tersebut ia menjadi tahu bahwa ada aturan yang melarang kepada warga untuk merokok di tempat-tempat tertentu. Bahkan, dalam aturan itu ada sanksi hukuman penjara atau denda. “Secara pribadi karena saya tidak merokok, aturan tersebut sangat bagus dan harus benar-benar diterapkan. Supaya, orang tidak merokok sembarangan,” ucapnya.

Warga lainnya yang tinggal di jalan yang sama, Diki menuturkan, masih ada orang yang merokok di tempat tertentu seperti rumah sakit, sekolah dan lainnya. Padahal, sudah jelas dilarang tetapi tetap saja tak memperdulikan. “Kalau perlu sanksinya ditambah. Soalnya, dampak menghirup asam rokok bagi yang tidak merokok lebih berbahaya,” katanya.

Sementara, Anggota DPRD Medan Irsal Fikri menjelaskan, dalam Perda tersebut terdapat tempat yang haram atau dilarang bagi perokok. Yaitu, dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa beberapa lokasi yang haram untuk merokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan fasilitas umum.

Contoh misalnya, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok secara sembarangan. Kalau masih tak mengindahkan, maka yang merokok dapat dikenakan sanksi pidana. “Bagi yang melanggar dengan merokok di tempat area KTR, maka diancam kurungan penjara tiga hari dan denda Rp50 ribu,” jelas Irsal.

Selain itu itu, sambung anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan ini, aturan tersebut juga mengatur etika pemasangan iklan rokok dan juga pemasangan reklame serta sponsor rokok. Maka dari itu, warga diminta untuk memberikan informasi apabila terdapat pemasangan iklan rokok yang tidak sesuai dengan Perda ini.

“Adanya aturan ini untuk memberi kebebasan terhadap masyarakat yang tidak merokok. Artinya, masyarakat bisa mendapat kesehatan lingkungannya,” ujar Irsal.

Tak hanya itu saja, lanjut Irsal, perda ini juga berlaku terhadap penjual rokok. Ancaman pidananya 7 hari penjara atau denda Rp5 juta maksimal. Selanjutnya, yang menjual rokok kepada usia di bawah 18 tahun diancam sanksi 1 tahun kurungan penjara.

“Bagi setiap pengelola/penyelenggara tidak melaksanakan pengawasan internal, membiarkan orang lain merokok atau tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok pada area KTR, juga diancan pidana. Ancamannya, berupa kurungan penjara 15 hari atau denda Rp10 juta,” papar Irsal.

Irsal menambahkan, dalam penerapan KTR ini tidak bisa hanya peran pemerintah daerah saja yakni Pemko Medan. Artinya, dibutuhkan peras dan kesadaran masyarakat sekaligus pengawasannya. “Sanksi-sanksi yang dibuat dalam Perda ini sebagai efek jera. Namun, aturan tersebut tidak bisa maksimal tanpa peran serta masyarakat,” pungkasnya. (ris/ila)

M idris/sumut pos
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Irsal Fikri saat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) belum optimal Sebab, banyak masyarakat tidak mengetahui adanya regulasi tersebut. Selain itu, masyarakat juga masih merokok di tempat-tempat yang telah dilarang dalam aturan tersebut.

Nur, warga Jalan STM Ujung, menyatakan, ia tidak mengetahui adanya larangan merokok di tempat tertentu. Karena, yang dia tahu hanya poster berisi imbauan tidak merokok. “Hanya tahu poster yang ada tulisannya berhenti merokok, itu saja yang saya tahu,” ungkapnya seusai mengikuti sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dilakukan Anggota DPRD Medan Irsal Fikri di Jalan STM Ujung, Medan Johor, Sabtu (9/2).

Oleh karenanya, sambung Nur, dengan adanya sosialisasi tersebut ia menjadi tahu bahwa ada aturan yang melarang kepada warga untuk merokok di tempat-tempat tertentu. Bahkan, dalam aturan itu ada sanksi hukuman penjara atau denda. “Secara pribadi karena saya tidak merokok, aturan tersebut sangat bagus dan harus benar-benar diterapkan. Supaya, orang tidak merokok sembarangan,” ucapnya.

Warga lainnya yang tinggal di jalan yang sama, Diki menuturkan, masih ada orang yang merokok di tempat tertentu seperti rumah sakit, sekolah dan lainnya. Padahal, sudah jelas dilarang tetapi tetap saja tak memperdulikan. “Kalau perlu sanksinya ditambah. Soalnya, dampak menghirup asam rokok bagi yang tidak merokok lebih berbahaya,” katanya.

Sementara, Anggota DPRD Medan Irsal Fikri menjelaskan, dalam Perda tersebut terdapat tempat yang haram atau dilarang bagi perokok. Yaitu, dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa beberapa lokasi yang haram untuk merokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan fasilitas umum.

Contoh misalnya, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi untuk tidak merokok dan tidak membiàrkan penumpang merokok secara sembarangan. Kalau masih tak mengindahkan, maka yang merokok dapat dikenakan sanksi pidana. “Bagi yang melanggar dengan merokok di tempat area KTR, maka diancam kurungan penjara tiga hari dan denda Rp50 ribu,” jelas Irsal.

Selain itu itu, sambung anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan ini, aturan tersebut juga mengatur etika pemasangan iklan rokok dan juga pemasangan reklame serta sponsor rokok. Maka dari itu, warga diminta untuk memberikan informasi apabila terdapat pemasangan iklan rokok yang tidak sesuai dengan Perda ini.

“Adanya aturan ini untuk memberi kebebasan terhadap masyarakat yang tidak merokok. Artinya, masyarakat bisa mendapat kesehatan lingkungannya,” ujar Irsal.

Tak hanya itu saja, lanjut Irsal, perda ini juga berlaku terhadap penjual rokok. Ancaman pidananya 7 hari penjara atau denda Rp5 juta maksimal. Selanjutnya, yang menjual rokok kepada usia di bawah 18 tahun diancam sanksi 1 tahun kurungan penjara.

“Bagi setiap pengelola/penyelenggara tidak melaksanakan pengawasan internal, membiarkan orang lain merokok atau tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok pada area KTR, juga diancan pidana. Ancamannya, berupa kurungan penjara 15 hari atau denda Rp10 juta,” papar Irsal.

Irsal menambahkan, dalam penerapan KTR ini tidak bisa hanya peran pemerintah daerah saja yakni Pemko Medan. Artinya, dibutuhkan peras dan kesadaran masyarakat sekaligus pengawasannya. “Sanksi-sanksi yang dibuat dalam Perda ini sebagai efek jera. Namun, aturan tersebut tidak bisa maksimal tanpa peran serta masyarakat,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/