MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan terhadap dugaan penyelewengan dana kotak surat suara yang terjadi di PPK Medan Perjuangan pada putaran Pilgubsu 2018 lalu, kembali menadapat tanggapan Praktisi hukum kota Medan, Rion Aritonang SH. Selain Rion, Ketua Satgas FKPPI Medan Perjuangan, Manasye Sibuea juga menanggapi dugaan kecurangan ini.
Ketua Satgas FKPPI Medan Perjuangan Manasye Sibuea menyebut, apabila memang benar tindakan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Perjuangan yang dipimpin Rusdianto, maka jelas telah menciderai institusi penyelenggara pemilihan umum.
“Kalau memang faktanya dana kotak suara tidak disalurkan kepada yang berhak dalam hal ini KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), berarti ada indikasi korupsi yang dilakukan oleh PPK,” ujarnya, Minggu (10/2).
Oleh sebab itu, sudah selayaknya aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan atas dugaan tersebut. Sebagai organisasi kepemudaan, FKPPI akan melakukan tindakan profesional dengan mempertanyakan kebenaran kasus ini ke KPU Medan ataupun Sumut.
“Apabila hal ini benar terjadi, PPK harus bertanggungjawab atas dana tersebut,” tegasnya.
Senada juga diungkap praktisi hukum Kota Medan, Rion Arios, Minggu (10/2).
“Kalau memang benar ada perbuatan itu, jelas merupakan tindakan penyalahgunaan keuangan negara dari sisi kewenangan sebagai ketua PKK yang membawahi KPPS. Tidak dapat ditolerir,” terang Rion Arios yang juga merupakan caleg Kota Medan dari PDIP dengan nomor urut 9 ini.
Menurutnya, masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum dan secara institusi membawa situasi ini ke KPU.
“Segera laporkan apabila tindakan itu benar ada,” seru Rion yang bertarung di dapil II kota Medan yang meliputi Medan Deli, Marelan, Labuhan dan Belawan.
Rion menilai, apabila memang benar dana dimaksud tidak tersalur ke KPPS, jelas hal ini dapat melemahkan kinerja dalam penyelenggaran Pemilu. Sebab secara nyata, KPPS merupakan pihak yang cukup berperan pada hari pelaksanaan kegiatan.
Kata Rion, untuk hal ini, KPU harus turun ke lapangan dan meminta BPK untuk melakukan audit apabila pada pendistribusian dana kotak suara tidak terlaksana dengan baik.
“KPU harus segera mengambil tindakan apabila adanya laporan dari masyarakat,” imbuh Rion.
Sebelumnya, Ketua PPK Medan Perjuangan, Rusdianto pada Sumut Pos mengaku telah menyalurkan dana kotak suara pada Pilgubsu lalu kepada KPPS di 146 TPS di Medan Perjuangan.
“Kita duduk sama dululah bang, kita kumpul sama sekertariat PPK kecamatan, jumpa lebih enak, lebih pas, bang,” serunya beberapa waktu lalu.
Namun nyatanya, dana sebesar Rp50 ribu per kotak suara sebagai pengganti dana transport tersebut belum ada diterima KPPS.
Total dana Rp7,3 juta per orang itu sempat memantik emosi mantan KPPS di Kelurahan Sidorame Barat I. Ia menyebut Rusdianto berbohong.
“Dia (Rusdianto) bohong itu, mana ada kami (KPPS) terima dana kotak suara pada Pilgubsu lalu. Jangan asal cakap dia,” seru mantan KPPS berinisial HS.(ala)