25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Tenaga Honorer Kewalahan Mendaftar, Seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja

.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Beberapa orang Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) asal Kabupaten Deliserdang yang mau mencoba seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang di Lubukpakam, Selasa (12/2).

Mereka datang karena merasa kesulitan untuk mendaftar, dengan kekhawatiran jadwal tentatif untuk pengadaan P3K tahap I di Deliserdang dibuka mulai dari tanggal 10-16 Februari 2019. Asnah, salah satu tenaga honorer di SMPN 2 Kecamatan Labuhan Deli yang datang ke kantor BKD mengaku sudah dari hari pertama kesulitan untuk mendaftar.

“Kalau data kita sudah ada di situsnya, tapi untuk selanjutnya tidak bisa dikerjain. Kita ke sini mau tanya mengapa bisa seperti ini karena batas pendaftarannya kan sampai tanggal 16 Februari, artinya kan sebentar lagi batas waktunya. Setau kita teman-teman yang lain pun belum ada yang berhasil mendaftar,” ujar Asnah dibenarkan rekannya yang saat itu ikut mendaftar.

Asnah menyebut, hanya mendapatkan informasi terbatas dari website. Karena dianggap hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia dan rekannya pun berharap dalam seleksi dapat keberuntungan. Sebab diusianya sudah 42 tahun, tidak memungkinkan dirinya lagi untuk mengikuti seleksi CPNS karena sudah melewati batas usia maksimal.

“Kalau soal gaji ya guru honorer ini berapa lah. Seperti kami di SMP Negeri cuma Rp35 ribu perjam. Saya guru Bahasa Indonesia dan hanya dapat jatah sebulan 6 jam saja, karena yang lainnya sudah dipegang sama guru PNS. Saya mengabdi saat pertama-tama SMPN 2 itu dibuka tahun 2003,” kata Asnah.

Informasi yang dikumpulkan di kantor BKD, Asnah merupakan satu di antara 296 orang yang terdaftar di database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan untuk Kabupaten Deliserdang. Adapun 296 orang itu terdiri dari 225 orang untuk tenaga guru, 1 orang untuk tenaga kesehatan dan 70 orang penyuluh pertanian. Meski rata-rata mereka sudah di atas 35 tahun, namun ada juga yang masih di bawah 35 tahun.

Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD Deliserdang, Syahrul menyebut agar tenaga honorer Eks K-II tidak perlu panik atas kondisi yang terjadi. Hingga saat ini, Pemkab belum juga mendapatkan petunjuk teknis untuk melaksanakan perekrutan P3K yang tahap I.

Syahrul berpendapat bisa saja kalau tentatif yang sudah dikeluarkan akan diundur. “Ya mengapa belum bisa (mendaftar) karena memang belum dibuka. Jadi tidak usah khawatir lihat saja nanti informasi terbaru di website Pemkab Deliserdang. Kita juga sekarang belum pegang petunjuk teknis, jadi tata cara penerimaannya kita belum tau seperti apa karena belum ada turunan petunjuknya,” katanya.

Menurutnya, pada saat ini memang masih banyak orang yang belum tahu banyak soal penerimaan P3K. Ia pun menyebut belum dapat memberikan keterangan detail karena mereka juga sedang menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat. (btr/han)

.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Beberapa orang Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) asal Kabupaten Deliserdang yang mau mencoba seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang di Lubukpakam, Selasa (12/2).

Mereka datang karena merasa kesulitan untuk mendaftar, dengan kekhawatiran jadwal tentatif untuk pengadaan P3K tahap I di Deliserdang dibuka mulai dari tanggal 10-16 Februari 2019. Asnah, salah satu tenaga honorer di SMPN 2 Kecamatan Labuhan Deli yang datang ke kantor BKD mengaku sudah dari hari pertama kesulitan untuk mendaftar.

“Kalau data kita sudah ada di situsnya, tapi untuk selanjutnya tidak bisa dikerjain. Kita ke sini mau tanya mengapa bisa seperti ini karena batas pendaftarannya kan sampai tanggal 16 Februari, artinya kan sebentar lagi batas waktunya. Setau kita teman-teman yang lain pun belum ada yang berhasil mendaftar,” ujar Asnah dibenarkan rekannya yang saat itu ikut mendaftar.

Asnah menyebut, hanya mendapatkan informasi terbatas dari website. Karena dianggap hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), ia dan rekannya pun berharap dalam seleksi dapat keberuntungan. Sebab diusianya sudah 42 tahun, tidak memungkinkan dirinya lagi untuk mengikuti seleksi CPNS karena sudah melewati batas usia maksimal.

“Kalau soal gaji ya guru honorer ini berapa lah. Seperti kami di SMP Negeri cuma Rp35 ribu perjam. Saya guru Bahasa Indonesia dan hanya dapat jatah sebulan 6 jam saja, karena yang lainnya sudah dipegang sama guru PNS. Saya mengabdi saat pertama-tama SMPN 2 itu dibuka tahun 2003,” kata Asnah.

Informasi yang dikumpulkan di kantor BKD, Asnah merupakan satu di antara 296 orang yang terdaftar di database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan untuk Kabupaten Deliserdang. Adapun 296 orang itu terdiri dari 225 orang untuk tenaga guru, 1 orang untuk tenaga kesehatan dan 70 orang penyuluh pertanian. Meski rata-rata mereka sudah di atas 35 tahun, namun ada juga yang masih di bawah 35 tahun.

Kepala Bidang Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD Deliserdang, Syahrul menyebut agar tenaga honorer Eks K-II tidak perlu panik atas kondisi yang terjadi. Hingga saat ini, Pemkab belum juga mendapatkan petunjuk teknis untuk melaksanakan perekrutan P3K yang tahap I.

Syahrul berpendapat bisa saja kalau tentatif yang sudah dikeluarkan akan diundur. “Ya mengapa belum bisa (mendaftar) karena memang belum dibuka. Jadi tidak usah khawatir lihat saja nanti informasi terbaru di website Pemkab Deliserdang. Kita juga sekarang belum pegang petunjuk teknis, jadi tata cara penerimaannya kita belum tau seperti apa karena belum ada turunan petunjuknya,” katanya.

Menurutnya, pada saat ini memang masih banyak orang yang belum tahu banyak soal penerimaan P3K. Ia pun menyebut belum dapat memberikan keterangan detail karena mereka juga sedang menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat. (btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/