BINJAI- Sidang kasus penipuan 18 tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kamis (20/10), dengan agenda mengkonfrontir keterangan M Sarifuddin alis Boy Umri dengan sejumlah saksi korban.
Namun sayangnya, Boy Umri mangkir (tidak hadir, Red) dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saut Pasaribu SH dan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Rismaidi SH. Karena yang bersangkutan tidak hadir, sidang terpaksa ditunda Senin (24/10) mendatang.
Ketua Majelis Hakim Saut Pasaribu SH, kepada wartawan Sumut Pos mengatakan, ketidak hadiran Boy Umri di dalam persidangan tanpa alasan yang jelas. Sehingga, pihaknya meminta JPU untuk memanggil paksa Boy Umri pada persidangan berikutnya.
“Sidang yang digelar tadi seharunya mengkonfrontir keterangan Boy Umri dan para saksi lain. Namun, Boy Umri tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga sidang kita tunda untuk dilanjutkan Senin depan,” ujarnya via seluler.
Selain itu, Saut juga mengatakan, JPU yang diminta untuk memanggil paksa Boy Umri, akan bekerja sama dengan pihak kepolisian. “Iya, untuk memanggil paksa Boy Umri, tentunya JPU akan bekerja sama dengan polisi,” kata Saut Pasaribu.(dan)