KARO, SUMUTPOS.CO – Peredaran narkoba di Tanah Karo kian marak. Dalam sehari personel Sat Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba dari lokasi berbeda, Selasa (12/3) malam.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap M Rawiken Tarigan alias Black (27). Warga Simpang Desa Singa, Gang Melati VII, Kabanjahe itu dibekuk setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang resah dengan ulahnya yang kerap mengedarkan sabu di kawasan Berastagi.
Mendapat laporan itu, polisi bergerak cepat dan meringkus Black yang tengah nongkrong di Cafe “L”. Tepatnya di Jalan Djamin Ginting, Desa Tongkoh, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo atau sekitar Tahura Bukit Barisan.
“Tim Sat Narkoba Polres Tanah Karo, langsung menuju lokasi yang dimaksud. Black kemudian diringkus,” tegas Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman.
Saat digeledah, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,23 gram. Untuk kepentingan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Karo. Di hari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB, polisi kembali menangkap 2 tersangka penyalahgunaan narkoba lagi. Keduanya masing-masing, Edy Jhonpaul Sinuhaji (22) warga Desa Ajibuhara dan Fernando Tarigan (30), warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tigapanah .
Penangkapan kedua petani ini juga berkat laporan warga yang curiga melihat gerak-geriknya saat berada di rumah seorang wanita di Simpang Desa Aji Buhara, berinisial L Br S.
“Dari tangan keduanya, kita menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket dengan berat brutto 1,14 gram, 1 buah kertas timah warna silver, 1 buah botol yang terbuat dari plastik yang sudah dilakban berwarna hitam dan 4 buah plastik bening kosong berlis merah,” ucap Sopar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka masih meringkuk di sel tahanan Polres Tanah Karo. (deo/ala)