087867141xxx
Maju terus harian Sumut Pos. Kepada Bapak Kepala Dinas Pendidikan yang terhormat apakah memang dibenarkan disetiap sekolah menengah atas saat pengambilan ijazah setiap siswa dikenakn biaya sebesar Rp120.000? Karena anak saya yang sekolah di Mabar dikenakan biaya sebesar itu. Kalau tidak dipatokan pasti kami selaku orangtua murid mengerti kepada pihak sekolah atas jerih payah mereka mengajar. Mohon penjelasannya dan mohon ditindak lanjuti terima kasih.
Akan Dikoordinasikan
Terimakasih atas informasinya. Laporan ini akan kami koordinasikan dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan. Begitupun warga juga dapat membuat laporan tertulis kepada Pemko Medan untuk dapat ditindaklanjuti
Budi Hariono, Kabag Humas Pemko Medan