Dugaan Korupsi di Polmed
MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Unit Tipikor Polda Sumut kembali menyerahkan berkas empat tersangka dugaan korupsi di Politeknik Medan (Polmed) ke Jaksa, Senin (24/10) mendatang. Sebelumnya, berkas keempat tersangka tersebut sempat dinyatakan P19 (perlu dilengkapi) oleh Jaksa.
“Sebelumnya karena ada yang kurang, berkas 4 tersangka kasus korupsi Polmed dikembalikan ke penyidik, dan sudah didalami dan dilengkapi,” kata Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Jumat (21/10) di ruang kerjanya Menurut MP Nainggolan, penyidik Tipikor Polda Sumut telah melengkapi berkas tersebut sesuai petunjuk dan permintaan pihak kejaksaan. “Tadi sudah selesai disiapi berkasnya, Senin (24/10) ini akan kita kirim kembali berkas tersebut ke Jaksa,” terangnya lagi.
Adapun keempat berkas tersangka yang dikirim ke Jaksa yakni atas nama Herman Taher alias Alam selaku pelaksana proyek, Sihar Simamora SE AK selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Syahbuddin Siregar sebagai penandatangan SPM, Dewi Kamariah sebagai Direktur perusahaan CV Karya Medika.
Dalam kasus ini, Tipikor Polda Sumut telah melakukan penyitaan barang bukti berupa satu paket alat peraga masing-masing, tiga item robot, mikrowelle, network analyzer (untuk menangkap sinyal) serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, proyek pengadaan alat peraga di Polmed ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar dari total anggaran Rp4,5 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2010.
Untuk diketahui, pemenang tender pengadaan alat laboratorium, pendidikan bengkel jurusan Elektro Polmed pada 1 Oktober 2010 Herman Taher dari PT Astasari Sartika, kemudian membuat surat kerjasama dengan Thomas Sembiring dari PT Get untuk pembelian dua set sistem kontrol mistor dan sensor robot, dua set robot sistem empat roda dan urasonic serta dua set factory pneumetic robot trainer.(mag-5/ari)