BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap 4 paket pengadaan barang dan jasa di tubuh Dinas Pariwisata (Dispar). Akibatnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi memanggil Kadis Pariwisata, Mukramah untuk dimintai keterangannya.
Dalam surat permintaan keterangan yang ditandatangani Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kadis Mukramah diminta untuk datang ke Gedung Kejari dengan membawa data atau dokumen-dokumen yang terkait dengan permasalahan perkara. Kadis Mukramah diminta untuk datang pada Kamis 28 Februari 2019.
“Ya benar. Ada Kadis Pariwisata diperiksa,” ujar Victor ketika dikonfirmasi, kemarin (18/3).
Informasi dihimpun, keempat paket pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pariwisata yang tengah diselidiki Tim Penyidik Pidsus Kejari Binjai bersumber dari APBD Kota Binjai.
Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dari Kajari Victor juga sudah keluar terkait dugaan korupsi tersebut.
“Masih tahap awal. Pengumpulan bahan dan keterangan,” tandas mantan Kajari Kualatungkal ini.(ted/ala)
BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap 4 paket pengadaan barang dan jasa di tubuh Dinas Pariwisata (Dispar). Akibatnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi memanggil Kadis Pariwisata, Mukramah untuk dimintai keterangannya.
Dalam surat permintaan keterangan yang ditandatangani Kajari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar, Kadis Mukramah diminta untuk datang ke Gedung Kejari dengan membawa data atau dokumen-dokumen yang terkait dengan permasalahan perkara. Kadis Mukramah diminta untuk datang pada Kamis 28 Februari 2019.
“Ya benar. Ada Kadis Pariwisata diperiksa,” ujar Victor ketika dikonfirmasi, kemarin (18/3).
Informasi dihimpun, keempat paket pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pariwisata yang tengah diselidiki Tim Penyidik Pidsus Kejari Binjai bersumber dari APBD Kota Binjai.