LANGKAT- Upaya peredaran daun ganja melalui jalur Kabupaten Langkat berhasil dikandaskan jajaran Polres Langkat melalui sweeping, Kamis (20/10) malam, sekaligus mengamankan Juanda (24) warga Lingkungan V Sei Pucuk, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Langkat.
“Pelaku bersama barang bukti 10 Kg daun ganja siap edar diamankan petugas saat melakukan sweeping, menuju perjalanan ke Medan menggunakan jasa angkutan umum,” kata Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP SR Tambunan.
Tambunan menjelaskan, pelaku yang menggunakan transportasi umum L300 nopol BK 1635 PA warna biru datang dari arah NAD menuju Medan. Sebelum memasuki kota Stabat, persisnya Polsek Stabat Jln KH Zainul Arifin, dilakukan pemeriksaan mulai kelengkapan kenderaan hingga barang bawaan penumpang.
Nah, saat itu petugas mendapati 2 tas hitam beserta kantongan plastik hitam. Menaruh curiga, petugas menanyakan pemilik tas sekaligus meminta untuk dibuka guna pemeriksaan.
“Saat tas maupun kantongan dibuka, diketahui isinya daun ganja. Pelaku pasrah, sekaligus mengakuinya dan petugas langsung memboyong pelaku serta angkutan umum ke komando,” ucap Tambunan.
Terpisah, sebanyak 51 butir pil ekstasi dimusnahkan Sat Narkoba Polres Deli Serdang, Jum’at, (21/10), sekitar pukul 11.30 WIB.
Pemusnahan pil “setan” itu dilakukan dengan cara dibakar dihadapan sejumlah pejabat Muspida Kabupaten Deli Serdang. Pembakaran secara simbolik dilakukan Kapolres Deli Serdang, AKBP Wawan Munawar, Ketua BNK Magdalena Sirait, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Maria Magdalena SH serta Pansek Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, BP Ginting.
Kasat Narkoba AKP Charles Simanjuntak menjelaskan, pil ekstasi tersebut diperoleh dari pelaku M Reza dan Deni Iskandar, yang ditangkap saat operasi rutin dilakukan pihaknya. Ketika itu, tersangka dengan sengaja menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tas saat mengendarai mobilnya.
“Ini kita lakukan atas amanah Undang-undang,” ucap Charles Simanjuntak. (mag-4/btr)