MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diadili atas kasus korupsi perjalanan dinas TA 2016-2017, di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/4). Keempatnya, diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp655 juta lebih, dengan modus menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah.
Bahkan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng Awaluddin Rao dan tiga terdakwa anggota DPRD Tapteng lainnya, Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan menundukkan kepala saat diabadikan wartawan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kifli Ramadhan, dari hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Kabupaten Tapteng TA 2016 dan TA 2017 dilakukan dengan metode mengurangkan antara pengeluaran hotel yang telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan oleh bendahara pengeluaran untuk perjalanan dinas luar daerah.
“Dengan realisasi biaya penginapan dan biaya lumpsum 30 persen untuk biaya penginapan yang tidak terdaftar, selisihnya merupakan kerugian keuangan negara/daerah,” ujar JPU di hadapan hakim ketua Ferry Sormin.
Biaya penginapan perjalanan dinas yang telah dipertanggungjawabkan dan telah dibayarkan oleh bendahara pengeluaran sekretariat DPRD untuk TA 2016 dan 2017 sebesar Rp113.805.000.
Kemudian, realisasi biaya penginapan perjalanan dinas tahun 2016 dan 2017 yang telah terkonfirmasi kepada pengelola tempat penginapan sebesar Rp29.405.000 dan Rp84.400.000, biaya penginapan lumpsum 30 persen Rp27.498.00.
“Adapun mekanisme anggota DPRD Kabupaten Tapteng melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan surat keputusan DPRD Kabupaten Tapteng Nomor: 05a/KPTS/2016, tanggal 22 April 2016,” ungkap jaksa.
Selanjutnya, terdakwa melaksanakan kunjungan kerja ke dinas yang terkait sesuai dengan surat perintah tugas yang dibuat oleh Sekwan DPRD dan ditanda tangani oleh ketua DPRD Kabupaten Tapteng, serta diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang dkeluarkan oleh keuangan DPRD dan diteruskan ke bendahara sekretaris dewan.
“Terdakwa kemudian menghubungi bendahara keuangan DPRD Kabupaten Tapteng untuk biaya perjalanan dengan sifat pengambilan uang 70-80 persen untuk biaya perjalan dinas dan dibayarkan setelah melengkapi semua administrasi perjalanan dinas untuk dilakukan pembayaran 100 persen,” beber jaksa.
Setelah diterbitkan surat perintah perjalanan dinas oleh sekwan dan ditandatangani oleh Ketua DPRD, kemudian diserahkan ke bendahara untuk dilakukan realisasi penghitungan anggaran biaya dalam melaksanakan perjalan dinas keluar daerah.
“Sekretaris daerah memberikan kepada terdakwa untuk tiket pesawat, biaya hotel, biaya makan, dan uang saku selanjutnya untuk diserahkan kepada anggota dewan yang melaksanakn perjalan dinas dengan besaran 70- 80 persen, dengan sisa 20 persen diberikan setelah selesai melaksanakan perjalanan dinas dan melengkapi administrasi,” terang jaksa.
Usai melakukan perjalanan dinas, terdakwa pun menyerahkan bill hotel kepada saksi Herlina Sari Siregar dan Komala Simamora selaku bendahara pengeluaran pada sekretariat DPRD Kabupaten Tapteng. Untuk realisasi pengitungan pembayaran penginapan, selanjutnya terdakwa menerima uang sebagai bentuk pembiayaan pembayaran penginapan sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran, dalam melaksanakan perjalanan dinas.
Perbuatan keempat terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan itu, keempat terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Dijadwalkan pada Selasa 16 April mendatang, sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi. (man/han)