27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Fasilitasi Warga Binaan, Petugas akan Dimutasi

TANDATANGANI: Petugas Lapas Kelas II Binjai melakukan penandatanganan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Dewa Putu Gede akan menindak tegas berupa sanksi mutasi kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) apabila kedapatan memfasilitasi warga binaan.

Hal itu disampaikan Putu saat menghadiri penandatanganan fakta integritas menuju zona Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang digelar Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, kemarin (10/4).

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Dewa Putu Gede meminta semua jajaran tidak menganggap tandatangan zona integritas WBK dan WBBM hanya seremonial belaka.

Dewa Putu pun menegaskan, dirinya akan memberikan sanksi tegas apabila petugas Lapas yang tidak menjalankan amanah integritas tersebut akan dimutasikan ke daerah pelosok.

Putu mencontohkan, integritas WBK yang dilanggar petugas seperti memfasilitasi telepon genggam (Handphone)kepada warga binaan. “Tak bisa dipungkiri hal itu dapat terjadi. Sepanjang integritas manusia (masih rendah). Bicara integritas bukan pegawai saja. Integritas warga binaan juga. Karena niat dan cara itu, dengan cara apapun akan dilakukan,” kata Putu di Lapas Binjai.

“Hancurkan hp kalau ditemukan. Kalau pegawai membawa fasilitasi, ditarik ke Kanwil dulu. Proses dan periksa yang bersangkutan. Kita letak di tempat lebih jauh,” tegas Putu.

Cara ini, kata dia, menuai efek jerah. “Sudah ada mulai berkurang. Jauh dari keluarga ditempatkan,” ujar dia.

Putu Gede mengapresiasi langkah yang dilakukan Kalapas Binjai. “Penandatangan ini tidak main-main. Penandatangan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang selanjutnya diturunkan dengan Surat Edara Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014 untuk menuju Indonesia hebat ke depannya,” kata Putu di Lapas Binjai.

Menurut dia, penandatangan fakta integritas WBK dan WBBM ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran Kemenkumham saja. Semua kementerian yang membidangi pelayanan publik, kata dia, juga melakukan hal serupa. Langkah ini dilakukan untuk menunjukan jati diri bangsa Indonesia melalui kearifan lokal yang terus dibangun.

“Diperkirakan bidang pelayanan mulai merosot sehingga terjadi permasalahan,” ujar dia.

Putu menambahkan, sudah 30 satuan kerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut yang sudah melakukan penandatangan fakta integritas WBK dan WBBM. “Hari ini fokus kepada WBK. Karena nanti setelah mendapat WBK, langsung kita mengejar WBBM,” kata Putu.

“Saya yakin dan pasti terkait pembentukan zona integritas, merupakan tujuan pemerintah bahwa seluruh pelayanan publik harus terbaik,” ujar dia.

“Saya bisa dibohongi, Kalapas bisa dibohongi, tapi tuhan ada di mana-mana. Saya ingatkan WBK dan WBBM ini merupakan komitmen bersama,”pungkasnya. (ted/han)

TANDATANGANI: Petugas Lapas Kelas II Binjai melakukan penandatanganan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Dewa Putu Gede akan menindak tegas berupa sanksi mutasi kepada petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) apabila kedapatan memfasilitasi warga binaan.

Hal itu disampaikan Putu saat menghadiri penandatanganan fakta integritas menuju zona Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang digelar Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai, kemarin (10/4).

Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut, Dewa Putu Gede meminta semua jajaran tidak menganggap tandatangan zona integritas WBK dan WBBM hanya seremonial belaka.

Dewa Putu pun menegaskan, dirinya akan memberikan sanksi tegas apabila petugas Lapas yang tidak menjalankan amanah integritas tersebut akan dimutasikan ke daerah pelosok.

Putu mencontohkan, integritas WBK yang dilanggar petugas seperti memfasilitasi telepon genggam (Handphone)kepada warga binaan. “Tak bisa dipungkiri hal itu dapat terjadi. Sepanjang integritas manusia (masih rendah). Bicara integritas bukan pegawai saja. Integritas warga binaan juga. Karena niat dan cara itu, dengan cara apapun akan dilakukan,” kata Putu di Lapas Binjai.

“Hancurkan hp kalau ditemukan. Kalau pegawai membawa fasilitasi, ditarik ke Kanwil dulu. Proses dan periksa yang bersangkutan. Kita letak di tempat lebih jauh,” tegas Putu.

Cara ini, kata dia, menuai efek jerah. “Sudah ada mulai berkurang. Jauh dari keluarga ditempatkan,” ujar dia.

Putu Gede mengapresiasi langkah yang dilakukan Kalapas Binjai. “Penandatangan ini tidak main-main. Penandatangan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yang selanjutnya diturunkan dengan Surat Edara Menpan RB Nomor 52 Tahun 2014 untuk menuju Indonesia hebat ke depannya,” kata Putu di Lapas Binjai.

Menurut dia, penandatangan fakta integritas WBK dan WBBM ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran Kemenkumham saja. Semua kementerian yang membidangi pelayanan publik, kata dia, juga melakukan hal serupa. Langkah ini dilakukan untuk menunjukan jati diri bangsa Indonesia melalui kearifan lokal yang terus dibangun.

“Diperkirakan bidang pelayanan mulai merosot sehingga terjadi permasalahan,” ujar dia.

Putu menambahkan, sudah 30 satuan kerja di jajaran Kanwil Kemenkumham Sumut yang sudah melakukan penandatangan fakta integritas WBK dan WBBM. “Hari ini fokus kepada WBK. Karena nanti setelah mendapat WBK, langsung kita mengejar WBBM,” kata Putu.

“Saya yakin dan pasti terkait pembentukan zona integritas, merupakan tujuan pemerintah bahwa seluruh pelayanan publik harus terbaik,” ujar dia.

“Saya bisa dibohongi, Kalapas bisa dibohongi, tapi tuhan ada di mana-mana. Saya ingatkan WBK dan WBBM ini merupakan komitmen bersama,”pungkasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/