25 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Coblos Ulang di Dairi & Tebingtinggi

Rudy Sitanggang/Sumut Pos
PSU: Warga Desa Pegagan Julu 3 Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi mendatangi TPS 02 di Kantor Kepala Desa, untuk pemungutan suara ulang, Sabtu (27/4).

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi mengakomodir rekomendasi Badan Pengawas Pemilu melalui Panwascam Sumbul, untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Pegagal Julu 3 Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairin

Pemungutan suara ulang digelar Sabtu (27/4), bersamaan hari terakhir pelaksanaan PSU pasca pelaksanaan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, DPD RI, DPR-RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten Dairi, 17 April 2019 lalu. Pencobolosan ulang di TPS 02 digelar di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu 3.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumbul, Ogianti Sihotang, kepada wartawan, Sabtu (27/4) menjelaskan, PSU dilaksanakan menyusul rekomendasi PSU dari Panwascam Sumbul. Rekomendasi itu terkait adanya 6 orang warga dilayani KPPS ikut memilih pada pemilihan umum serentak 17 April 2019 lalu, padahal mereka memiliki e-KTP di luar Dairi.

Ogianti menyebut, hal itu terjadi karena KPPS mendapat intimidasi dari salahsatu pemilih dari 6 orang tersebut, yang mengaku pensiunan TNI. Karena terintimidasi, KPPS membiarkan 6 orang tersebut mencoblos.

Ogianti menerangkan, jumlah DPT di TPS 02 sebanyak 256 , yakni 117 pemilih laki-laki dan 139 pemilih perempuan. PSU yang dilaksanakan hanya 4 kategori yakni Pilpres, DPD, DPR-RI dan DPRD provinsi. “Jumlah pemilih yang hadir 130 pemilih dan 9 orang daftar pemilih khusus (DPK),” katanya.

Hasil PSU kemarin, pasangan calon Presiden/Wakil Presiden Jokowidodo-ma’ruf Amin meraih suara sebanyak 132 suara. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 7 suara. Suara untuk DPD perolehan tertinggi untuk Pdt WTP Simarmata sebanyak 59 suara, disusul Parlindungan Purba 21 suara.

Terpisah, PSU itu dibenarkan Komisioner KPU Dairi divisi hukum, Jenny Ester Pandiangan dan divisi partisipasi masyarakat dan SDM, Aryanto Tinendung kepada wartawan di Kantor KPU jalan Palapa No 05 Sidikalang, Sabtu (27/4). Keduanya mengatakan, mengabulkan rekomendasi Panwascam Sumbul menggelar PSU.

Jenny maupun maupun Ariyanto menyebut, hanya 1 TPS 02 Desa Pegagan Julu 3 yang dikabulkan untuk melaksanakan PSU. “Sementara 9 TPS yang direkomendasikan Panwascam Sidikalang dan Panwascam Tanah Pinem, ditolak KPU Dairi karena tidak memenuhi unsur untuk digelar PSU,” tandas kedua Komisioner.

Misalnya untuk TPS 02 jalan Tembakau Sidikalang yang sempat viral pemberitaan di media mengenai ada orang hendak menggunakan C6 milik orang yang sudah meninggal, ternyata bukan jadi temuan atau bagian dari rekomendasi Panwascam Sidikalang.

Yang direkomendasikan Panwascam Sidikalang adalah kasus 2 orang pemilih memiliki e-KTP di luar Dairi dan tidak membawa lembar A5, tetapi dilayani KPPS untuk memilih. Yakni atas nama M Dodi terdata di DPT TPS 12 Keluarahan Tegal Sari 2 Kecamatan Medan Area, serta Lamhot Banjar Nahor.

Menurut KPU, M Dodi memiliki e-KTP di sekitar TPS 02 jalan Tembakau. Begitu juga Lamhot Banjarnahor sudah memiliki surat keterangan (Suket) dan memiliki kartu kelarga (KK) di jalan Tembakau dimaksud.

Menurut KPU, dari 6 TPS yang direkomendasikan Panwascam Sidikalang, salahsatu nama pemilih yang direkomendasikan Panwascam memiliki e-KTP luar Dairi dan terdaftar dalam DPT di TPS 015 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung atas nama Romanda DJ Kristian Habeahan, tidak ada dalam daftar hadir di KPPS TPS 4 Batang Beruh.

PSI di Tebingtinggi Sepi

Sementara itu, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan oleh Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Tebingtinggi, di TPS 15 Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (27/4), tampak sepi.

Sejak TPS dibuka pukul 07.30 WIB, sampai pukul 10.30 WIB, terlihat baru ada 38 orang yang melaksanakan hak pilihnya pada PSU. Sementara total Daftar Pemilih Tetap ( DPT ), sebanyak 190 orang.

PSU dilaksanakan di TPS 15 Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, sehubungan adanya pemilih bukan warga TebingtinggI yang menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tanpa formulir C5 atau hanya KTP Elektronik. Mereka berasal dari Bandar Lampung, Kabanjahe dan juga Labuhanbatu.

Komisioner KPU Tebingtinggi Divisi Sospenmas, Emil Sofyan, yang berada di lapangan mengatakan PSU ini hanya memilih untuk dua kertas suara yakni Pilpres dan DPD.

“Untuk Kota Tebingtinggi, yang direkomendasikan untuk PSU hanya satu TPS. Sesuai ketentuan, hari ini merupakan hari terakhir pelaksanaan PSU. Jadi setelah ini tidak ada lagi PSU yang melaksanakan lagi,” katanya.

Dalam pelaksanaan PSU, ketentuan waktunya sama dengan penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019, yaitu pada pukul 13.00 TPS akan ditutup dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Selanjutnya rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat Kota Tebingtinggi akan dilaksanakan mulai Senin (29/4) di aula Hotel Malibou Tebingtinggi. (mag-10/ian)

Rudy Sitanggang/Sumut Pos
PSU: Warga Desa Pegagan Julu 3 Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi mendatangi TPS 02 di Kantor Kepala Desa, untuk pemungutan suara ulang, Sabtu (27/4).

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi mengakomodir rekomendasi Badan Pengawas Pemilu melalui Panwascam Sumbul, untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Pegagal Julu 3 Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairin

Pemungutan suara ulang digelar Sabtu (27/4), bersamaan hari terakhir pelaksanaan PSU pasca pelaksanaan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, DPD RI, DPR-RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten Dairi, 17 April 2019 lalu. Pencobolosan ulang di TPS 02 digelar di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu 3.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumbul, Ogianti Sihotang, kepada wartawan, Sabtu (27/4) menjelaskan, PSU dilaksanakan menyusul rekomendasi PSU dari Panwascam Sumbul. Rekomendasi itu terkait adanya 6 orang warga dilayani KPPS ikut memilih pada pemilihan umum serentak 17 April 2019 lalu, padahal mereka memiliki e-KTP di luar Dairi.

Ogianti menyebut, hal itu terjadi karena KPPS mendapat intimidasi dari salahsatu pemilih dari 6 orang tersebut, yang mengaku pensiunan TNI. Karena terintimidasi, KPPS membiarkan 6 orang tersebut mencoblos.

Ogianti menerangkan, jumlah DPT di TPS 02 sebanyak 256 , yakni 117 pemilih laki-laki dan 139 pemilih perempuan. PSU yang dilaksanakan hanya 4 kategori yakni Pilpres, DPD, DPR-RI dan DPRD provinsi. “Jumlah pemilih yang hadir 130 pemilih dan 9 orang daftar pemilih khusus (DPK),” katanya.

Hasil PSU kemarin, pasangan calon Presiden/Wakil Presiden Jokowidodo-ma’ruf Amin meraih suara sebanyak 132 suara. Sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 7 suara. Suara untuk DPD perolehan tertinggi untuk Pdt WTP Simarmata sebanyak 59 suara, disusul Parlindungan Purba 21 suara.

Terpisah, PSU itu dibenarkan Komisioner KPU Dairi divisi hukum, Jenny Ester Pandiangan dan divisi partisipasi masyarakat dan SDM, Aryanto Tinendung kepada wartawan di Kantor KPU jalan Palapa No 05 Sidikalang, Sabtu (27/4). Keduanya mengatakan, mengabulkan rekomendasi Panwascam Sumbul menggelar PSU.

Jenny maupun maupun Ariyanto menyebut, hanya 1 TPS 02 Desa Pegagan Julu 3 yang dikabulkan untuk melaksanakan PSU. “Sementara 9 TPS yang direkomendasikan Panwascam Sidikalang dan Panwascam Tanah Pinem, ditolak KPU Dairi karena tidak memenuhi unsur untuk digelar PSU,” tandas kedua Komisioner.

Misalnya untuk TPS 02 jalan Tembakau Sidikalang yang sempat viral pemberitaan di media mengenai ada orang hendak menggunakan C6 milik orang yang sudah meninggal, ternyata bukan jadi temuan atau bagian dari rekomendasi Panwascam Sidikalang.

Yang direkomendasikan Panwascam Sidikalang adalah kasus 2 orang pemilih memiliki e-KTP di luar Dairi dan tidak membawa lembar A5, tetapi dilayani KPPS untuk memilih. Yakni atas nama M Dodi terdata di DPT TPS 12 Keluarahan Tegal Sari 2 Kecamatan Medan Area, serta Lamhot Banjar Nahor.

Menurut KPU, M Dodi memiliki e-KTP di sekitar TPS 02 jalan Tembakau. Begitu juga Lamhot Banjarnahor sudah memiliki surat keterangan (Suket) dan memiliki kartu kelarga (KK) di jalan Tembakau dimaksud.

Menurut KPU, dari 6 TPS yang direkomendasikan Panwascam Sidikalang, salahsatu nama pemilih yang direkomendasikan Panwascam memiliki e-KTP luar Dairi dan terdaftar dalam DPT di TPS 015 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung atas nama Romanda DJ Kristian Habeahan, tidak ada dalam daftar hadir di KPPS TPS 4 Batang Beruh.

PSI di Tebingtinggi Sepi

Sementara itu, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan oleh Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Tebingtinggi, di TPS 15 Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (27/4), tampak sepi.

Sejak TPS dibuka pukul 07.30 WIB, sampai pukul 10.30 WIB, terlihat baru ada 38 orang yang melaksanakan hak pilihnya pada PSU. Sementara total Daftar Pemilih Tetap ( DPT ), sebanyak 190 orang.

PSU dilaksanakan di TPS 15 Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, sehubungan adanya pemilih bukan warga TebingtinggI yang menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) tanpa formulir C5 atau hanya KTP Elektronik. Mereka berasal dari Bandar Lampung, Kabanjahe dan juga Labuhanbatu.

Komisioner KPU Tebingtinggi Divisi Sospenmas, Emil Sofyan, yang berada di lapangan mengatakan PSU ini hanya memilih untuk dua kertas suara yakni Pilpres dan DPD.

“Untuk Kota Tebingtinggi, yang direkomendasikan untuk PSU hanya satu TPS. Sesuai ketentuan, hari ini merupakan hari terakhir pelaksanaan PSU. Jadi setelah ini tidak ada lagi PSU yang melaksanakan lagi,” katanya.

Dalam pelaksanaan PSU, ketentuan waktunya sama dengan penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019, yaitu pada pukul 13.00 TPS akan ditutup dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Selanjutnya rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat Kota Tebingtinggi akan dilaksanakan mulai Senin (29/4) di aula Hotel Malibou Tebingtinggi. (mag-10/ian)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/