MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pariwisata Kota Medan mengultimatum pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) untuk tak beroperasi sementara waktu selama sebulan penuh Ramadan.
Jika kedapatan membandel atau melanggar dengan tetap beroperasi, maka akan dikenakan sanksi tegas.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada pelaku usaha THM untuk tidak beroperasi selama bulan puasa. Imbauan tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran dan juga dilakukan rapat bersama baru-baru ini.
“Kita sudah lakukan rapat bersama dengan seluruh perwakilan pelaku usaha tempatn
t hiburan di Kota Medan. Sesuai regulasi yang ada yaitu peraturan daerah (perda) di bulan puasa harus tutup,” tegas Agus kepada Sumut Pos akhir pekan lalu.
Diutarakan Agus, selain tempat hiburan malam, kafe, restoran dan hotel juga harus menghormati bulan puasa ini. Apalagi, mereka memakai live music. “Kita minta komitmen mereka untuk tertib mengikuti aturan selama Bulan Ramadan. Jika tidak, sanksi tegas akan diberikan,” tegas Agus lagi.
Namun demikian, lanjut Agus, diharapkan kesadaran dari pelaku usaha untuk taat dan menghormati Bulan Ramadan.”Dengan luasnya Kota Medan, kita tidak mungkin bekerja sendiri untuk melakukan pengawasan. Oleh karenanya, dibutuhkan juga partisipasi masyarakat apabila ada yang mendapati tempat hiburan malam beroperasi atau kafe dan restoran yang live music di malam hari, maka segera diinformasikan agar cepat ditindak. Sementara, bagi pengusaha diminta kesadaran dan komitmennya,” imbaunya.
Hal senada disampaikan Asisten Pemerintahan dan Sosial Wali Kota Medan, Musaddad. Dia mengimbau pengusaha tempat hiburan malam harus menutup tempat usahanya selama Bulan Ramadan. Kecuali, tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5.
“Kita sudah melakukan rapat bersama dengan pengusaha tempat hiburan. Rapat bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada umat Islam agar dapat fokus dalam menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan ini. Diharapkan para pemilik tempat hiburan untuk dapat memahami betul apa saja yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah,” katanya.
Kata Musaddad, dalam rangka menghormati hari-hari besar keagamaan, maka akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi dengan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian yang melibatkan unsur Kepolisian, Forum Keagamaan, Kejaksaan, Denpom, Kodim dan OPD terkait lainnya.
Selama Bulan Suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, karaoke, live musik, bar, pub, spa dan panti pijat untuk sementara ditutup sesuai dengan Perda Kota Medan No 04 tahun 2014 tentang kepariwisataan.
“Hanya tempat hiburan tertentu yang boleh buka yakni hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan catatan harus memiliki izin dari Wali Kota buka dengan jam operasional tertentu. Bagi rumah makan, kafe ataupun restoran diperbolehkan buka asal menghormati orang yang sedang berpuasa,” paparnya.
Bagi yang melanggar peraturan tersebut, lanjutnya, akan dikenakan sanksi karena semua ketentuan sudah diatur kedalam Perda Kota Medan No 04 tahun 2014.
Jangan Sampai Kecolongan
Sementara itu, Anggota DPRD Medan, H Rajuddin Sagala meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperketat pengawasan tempat hiburan malam selama Bulan Ramadan. Hal ini bertujuan agar jangan sampai kecolongan seperti tahun sebelumnya, karena salah satu tempat hiburan ternyata ada yang nekat beroperasi meski sudah jelas-jelas dilarang.
“Instansi terkait harus meningkatkan pengawasan agar tidak ada tempat hiburan malam yang buka selama Ramadan. Pemko Medan jangan sampai kecolongan,” tegas Rajuddin Sagala, kemarin.
Kata dia, keberadaan hiburan malam harus saling menghormati demi kelancaran ibadah umat Muslim di Bulan Ramadan. Untuk itu, instansi berwenang harus benar-benar melakukan pengawasan. “Segera melakukan operasi terhadap hiburan malam dan juga tempat penjualan minuman keras. Jangan sampai masyarakat lebih dulu yang turun lantaran merasa terganggu,” kata mantan Ketua Komisi B DPRD Medan ini.
Dia juga meminta kepada masyarakat yang bernaung dalam organisasi, apabila melakukan aksi sweeping terhadap tempat hiburan malam agar tidak menggunakan kekerasan. Silahkan lakukan sweeping, tapi sifatnya hanya imbauan.”Jangan sampai melakukan kekerasan dan tindakan hukum sendiri ketika sweeping. Sebab, tindakan hukum merupakan wewenang aparat kepolisian. Jadi, lakukan sweeping dengan cara persuasif dan humanis,” cetusnya.
Jika ingin melakukan sweeping, lanjutnya, dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau intansi terkait. Hal ini menghindari adanya konflik yang berujung kekerasan. “Lakukan dulu koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP dan lurah setempat. Biarkan mereka yang menindak karena sudah kewenangannya,” pungkas Rajuddin. (ris/ila)