MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga kapal asing berbendera Malaysia, Thailand dan Myanmar ditenggelamkan di Perairan Buoy 2, sekitar 11 mil dari Pelabuhan Belawan, Sabtu (11/5). Penenggelaman 3 kapal karena terjerat illegal fishing (pencurian ikan) di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada Oktober 2018 lalu.
Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri sejumlah pejabat dari Kejari Belawan, PSDKP, Polair Polda Sumut, Lantamal I serta beberapa pejabat dari instansi lain.
Proses penenggelaman terlebih dahulu dilakukan dengan cara menarik tiga unit kapal itu ke tengah laut, kemudian kapal itu diisi dengan air sambil ditarik untuk ditenggelamkan.
Staf Khusus Satgas 115 PSDKP, Yunus Husein mengatakan, pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan merupakan perintah dari Menteri Perikanan dan Kelautan. Langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.
”Proses ini akan memberikan lahan baru bagi nelayan tradisional, sehingga tempat lokasi kapal yang ditenggelamkan akan menjadi sarasan penumpukan ikan, sehingga nelayan kita akan mudah mendapat ikan,” katanya.
Secara nasional, lanjut Yunus, kapal yang banyak ditenggelamkan adalah kapal berbendera Vietnam. Karena, negara Vietnam masih mengklaim kawasan perairan Indonesia adalah wilayah mereka. Sehingga, mereka masuk ke zona perairan Indonesia.
“Semua kapal yang kita musnahkan telah mendapat keputusan tetap dari pengadilan, untuk para tersangka telah menjalani persidangan di pengadilan,” ujar Yunus. (fac/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga kapal asing berbendera Malaysia, Thailand dan Myanmar ditenggelamkan di Perairan Buoy 2, sekitar 11 mil dari Pelabuhan Belawan, Sabtu (11/5). Penenggelaman 3 kapal karena terjerat illegal fishing (pencurian ikan) di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada Oktober 2018 lalu.
Pemusnahan barang bukti itu turut dihadiri sejumlah pejabat dari Kejari Belawan, PSDKP, Polair Polda Sumut, Lantamal I serta beberapa pejabat dari instansi lain.
Proses penenggelaman terlebih dahulu dilakukan dengan cara menarik tiga unit kapal itu ke tengah laut, kemudian kapal itu diisi dengan air sambil ditarik untuk ditenggelamkan.
Staf Khusus Satgas 115 PSDKP, Yunus Husein mengatakan, pemusnahan kapal dengan cara ditenggelamkan merupakan perintah dari Menteri Perikanan dan Kelautan. Langkah itu dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku illegal fishing.
”Proses ini akan memberikan lahan baru bagi nelayan tradisional, sehingga tempat lokasi kapal yang ditenggelamkan akan menjadi sarasan penumpukan ikan, sehingga nelayan kita akan mudah mendapat ikan,” katanya.
Secara nasional, lanjut Yunus, kapal yang banyak ditenggelamkan adalah kapal berbendera Vietnam. Karena, negara Vietnam masih mengklaim kawasan perairan Indonesia adalah wilayah mereka. Sehingga, mereka masuk ke zona perairan Indonesia.
“Semua kapal yang kita musnahkan telah mendapat keputusan tetap dari pengadilan, untuk para tersangka telah menjalani persidangan di pengadilan,” ujar Yunus. (fac/ila)