26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Adik Ali Umri Mangkir Lagi

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan 18 Honorer Dishub Binjai

BINJAI- Sidang kasus penipaun 18 tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, dengan agenda meng konfrontir keterangan M Sarifudin alias Boy Umri, adik Ali Umri dengan saksi korban, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai  Barat, Se nin (24/10), sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, lagi-lagi, adik Ali Umri ini, mangkir untuk kedua kali, setelah sebelumnya juga tidak hadir dalam agenda serupa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rismaidi SH, kepada Ketua Majelis Hakim Saut Pasaribu menjelaskan, pihaknya sudah berusaha mencari Boy Umri, namun, usahanya tidak membuahkan hasil. “Saya sudah datangi sejumlah keluarganya. Namun, menurut keluarganya dalam beberapa hari ini Boy Umri tidak pulang ke rumah,” kata Rismaidi SH.

Menanggapi hal itu, Saut Pasaribu SH tidak banyak bicara. Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian Rukun (31), yang juga honorer di Dishub Binjai.

Keteranganm Rukun, tak jauh berbeda dengan keterangan 19 saksi yang sudah memberikan keterangan sebeleumnya. Dimana, ia mendapat kabar akan ada pertemuan di aula Dishub. Disana, ia dan rekan-rekannnya diberitahu oleh terdakwa I (Irianto-red), akan ada pengangkatan honorer menjadi PNS. Namun, harus membayar Rp30 juta.
“Saya dalam hal ini tidak ikut membayar. Sebab, saya tidak ada uang. Lantas, saya sempat dipanggil Irianto (terdakwa-red) melalaui Danru (komandan regu-red) saya. Rupanya, saya dipanggil hanya untuk mempertanyakan kenapa saya belum bayar. Di ruangan itu, juga ada Neli (terdakwa 2-red),” ungkap Rukun.

Setelah Rukun memberikan keterangannya, Saut Pasaribu menunda sidang. Namun, sebelum memukul palunya, Saut Pasaribu terlebih dahulu membacakan agenda sidang yang akan dilakukan selanjutnya. Dimana, untuk hari Jumat (25/11) sidang digelar dengan agenda putusan.

Sebelum putusan, Jaksa harus menghadirkan semua saksi termasuk Boy Umri dan Kadis Perhubungan pada tanggal  3 dan 7 November 2011.

“Saya tidak ingin terdakwa keluar (bebas-red) dari tahanan, karena keteledoran waktu,” tegas Saut Pasaribu sembarai memukul palunya tanda sidang ditunda.

Sementara itu, Yopi Mariadi SH, selaku Penasehat Hukum (PH) Irianto dan Neli, kepada sejumlah wartawan di PN Binjai mengatakan, Jaksa seakan tidak serius untuk menghadirkan Boy Umri. (dan)

Sidang Lanjutan Kasus Penipuan 18 Honorer Dishub Binjai

BINJAI- Sidang kasus penipaun 18 tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai, dengan agenda meng konfrontir keterangan M Sarifudin alias Boy Umri, adik Ali Umri dengan saksi korban, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai  Barat, Se nin (24/10), sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, lagi-lagi, adik Ali Umri ini, mangkir untuk kedua kali, setelah sebelumnya juga tidak hadir dalam agenda serupa.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rismaidi SH, kepada Ketua Majelis Hakim Saut Pasaribu menjelaskan, pihaknya sudah berusaha mencari Boy Umri, namun, usahanya tidak membuahkan hasil. “Saya sudah datangi sejumlah keluarganya. Namun, menurut keluarganya dalam beberapa hari ini Boy Umri tidak pulang ke rumah,” kata Rismaidi SH.

Menanggapi hal itu, Saut Pasaribu SH tidak banyak bicara. Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan kesaksian Rukun (31), yang juga honorer di Dishub Binjai.

Keteranganm Rukun, tak jauh berbeda dengan keterangan 19 saksi yang sudah memberikan keterangan sebeleumnya. Dimana, ia mendapat kabar akan ada pertemuan di aula Dishub. Disana, ia dan rekan-rekannnya diberitahu oleh terdakwa I (Irianto-red), akan ada pengangkatan honorer menjadi PNS. Namun, harus membayar Rp30 juta.
“Saya dalam hal ini tidak ikut membayar. Sebab, saya tidak ada uang. Lantas, saya sempat dipanggil Irianto (terdakwa-red) melalaui Danru (komandan regu-red) saya. Rupanya, saya dipanggil hanya untuk mempertanyakan kenapa saya belum bayar. Di ruangan itu, juga ada Neli (terdakwa 2-red),” ungkap Rukun.

Setelah Rukun memberikan keterangannya, Saut Pasaribu menunda sidang. Namun, sebelum memukul palunya, Saut Pasaribu terlebih dahulu membacakan agenda sidang yang akan dilakukan selanjutnya. Dimana, untuk hari Jumat (25/11) sidang digelar dengan agenda putusan.

Sebelum putusan, Jaksa harus menghadirkan semua saksi termasuk Boy Umri dan Kadis Perhubungan pada tanggal  3 dan 7 November 2011.

“Saya tidak ingin terdakwa keluar (bebas-red) dari tahanan, karena keteledoran waktu,” tegas Saut Pasaribu sembarai memukul palunya tanda sidang ditunda.

Sementara itu, Yopi Mariadi SH, selaku Penasehat Hukum (PH) Irianto dan Neli, kepada sejumlah wartawan di PN Binjai mengatakan, Jaksa seakan tidak serius untuk menghadirkan Boy Umri. (dan)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/