29 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Tiga Pemalsu Surat Grant Sultan Divonis Ringan

PUTUSAN:
Afrizon, salah satu terdakwa pemalsuan Kepala Surat BPN, menjalani sidang putusan, Rabu (22/5) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga terdakwa pemalsuan surat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan, divonis ringan oleh majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarona Silalahi, langsung menyatakan banding.

Dalam sidang yang berlansung di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/5) malam, terdakwa Afrizon dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, Tengku Alawuddin Taufiq (58) dan Tengku Isywari (berkas penuntutan terpisah) masing-masing dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan terhambatnya proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai dan meresahkan masyarakat terkait kepemilikan hak atas nama warga yang terkena ganti rugi lahan di Kecamatan Medan Deli,” ucap hakim Dominggus.

“Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum sebelumnya,” sambungnya.

Vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan setahun. Sebelumnya, Afrizon dituntut pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan Tengku Alawuddin Taufiq (58) dan Tengku Isywari dituntut masing-masing pidana 2 tahun dan 6 bulan.

Usai pembacaan putusan terpisah, penuntut umum langsung menyatakan banding sebelum diberi kesempatan majelis hakim. “Banding,” Tegas Sarona

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula dari permohonan penjelasan dan klarifikasi dari Drs Tengku Azan Khan MSc, selaku zuriat/keturunan dari Sultan Ma’mun Al–Rasyid Perkasa Alamsyah, Sultan Deli ke-9, melalui kuasa hukumnya terdakwa Afrizon terhadap nasib 5 Grant Sultan yakni Nomor 254 hingga 259.

Terungkapnya kasus ini, atas laporan Hadral Aswad Bauty SH.M.Kn dan Kantor Pertanahan Kota Medan, dengan bukti pengaduan No.LP/1467/X/2018/SPKT II tanggal 26 Oktober 2018.

Polda Sumut kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Afrizon,Tengku Awaluddin, Tengku Isywari dan Tengku Azan Khan. Namun, Tengku Azan Khan tidak dilakukan penahanan karena sakit stroke.

Para pelaku ditangkap Polda Sumut karena dugaan pemalsuan tanah Grant Sultan, di Desa Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, Medan.

Para pelaku melakukan gugatan perdata menggunakan surat tanah Grant Sultan palsu. Akibatnya, pembangunan jalan tol Medan-Binjai menjadi terhambat.

Modus para pelaku yakni dengan memalsukan foto kopi dokumen Grant Sultan atas lahan tersebut.

Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri.(man)

PUTUSAN:
Afrizon, salah satu terdakwa pemalsuan Kepala Surat BPN, menjalani sidang putusan, Rabu (22/5) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tiga terdakwa pemalsuan surat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan, divonis ringan oleh majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarona Silalahi, langsung menyatakan banding.

Dalam sidang yang berlansung di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/5) malam, terdakwa Afrizon dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Kemudian, Tengku Alawuddin Taufiq (58) dan Tengku Isywari (berkas penuntutan terpisah) masing-masing dihukum 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan, para terdakwa bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan terhambatnya proyek pembangunan jalan tol Medan-Binjai dan meresahkan masyarakat terkait kepemilikan hak atas nama warga yang terkena ganti rugi lahan di Kecamatan Medan Deli,” ucap hakim Dominggus.

“Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, sopan, tidak berbelit-belit dan belum pernah dihukum sebelumnya,” sambungnya.

Vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa lebih ringan setahun. Sebelumnya, Afrizon dituntut pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan Tengku Alawuddin Taufiq (58) dan Tengku Isywari dituntut masing-masing pidana 2 tahun dan 6 bulan.

Usai pembacaan putusan terpisah, penuntut umum langsung menyatakan banding sebelum diberi kesempatan majelis hakim. “Banding,” Tegas Sarona

Mengutip dakwaan, kasus ini bermula dari permohonan penjelasan dan klarifikasi dari Drs Tengku Azan Khan MSc, selaku zuriat/keturunan dari Sultan Ma’mun Al–Rasyid Perkasa Alamsyah, Sultan Deli ke-9, melalui kuasa hukumnya terdakwa Afrizon terhadap nasib 5 Grant Sultan yakni Nomor 254 hingga 259.

Terungkapnya kasus ini, atas laporan Hadral Aswad Bauty SH.M.Kn dan Kantor Pertanahan Kota Medan, dengan bukti pengaduan No.LP/1467/X/2018/SPKT II tanggal 26 Oktober 2018.

Polda Sumut kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Afrizon,Tengku Awaluddin, Tengku Isywari dan Tengku Azan Khan. Namun, Tengku Azan Khan tidak dilakukan penahanan karena sakit stroke.

Para pelaku ditangkap Polda Sumut karena dugaan pemalsuan tanah Grant Sultan, di Desa Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, Medan.

Para pelaku melakukan gugatan perdata menggunakan surat tanah Grant Sultan palsu. Akibatnya, pembangunan jalan tol Medan-Binjai menjadi terhambat.

Modus para pelaku yakni dengan memalsukan foto kopi dokumen Grant Sultan atas lahan tersebut.

Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri.(man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/