MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Provinsi Sumatera Utara kembali menggulirkan rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng) yang sempat terhenti dalam beberapa tahun karena moratorium pembentukan otonomi daerah baru oleh Pemerintah Pusat. Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman meminta agar pemerintah pusat bijak menyikapi rencana pemekaran Provinsi Sumteng ini.
KETUA DPRD Sumut, Wagirin Arman mengatakan, digulirkannya kembali rencana pembentukan Provinsi Sumteng ini bertujuan bertujuan untuk pemerataan pembangunan. Dengan keterbatasan APBD Sumut saat ini, agak sulit bagi pemerintah daerah untuk jor-joran dalam menjalankan program pembangunan, baik pembangunan manusia maupun infrastruktur. “Akhir-akhir ini kami sudah membahasnya beberapa kali, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada rekomendasi,” kata Wagirin kepada wartawan, Kamis (20/6)
Menurut Wagirin, seluruh pemerintah kabupaten/kota yang akan bergabung menjadi satu provinsi tersebut telah siap untuk melebur. Adapun rencana pemekaran ini, akan menyatukan setidaknya lima daerah di wilayah Tapanuli sana, yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Padangsidimpuan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Mandailing Natal. “Rencananya, ibu kota provinsi baru ini akan dipusatkan di Padangsidimpuan,” jelasnya.
Untuk itu dia berharap, pemerintah pusat menyikapi rencana ini dengan bijak dan memperhatikan aspirasi pemerintah daerah, terutama masyarakat di wilayah tersebut. “Kami minta agar pemerintah pusat segera mencabut moratorium pembentukan daerah otonomi baru, sehingga rencana ini bisa dieksekusi dengan cepat,” imbuhnya.
Menurutnya, pembentukan provinsi baru ini mendesak mengingat kepentingan masyarakat di sana cukup besar, sementara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalami keterbatasan. “Agak sulit daerah ini berkembang cepat jika masih seperti sekarang. Ini bukan soal kinerja pemerintah provinsi yang lemah, tetapi karena ada keterbatasan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pembentukan Provinsi Sumteng kembali dicuatkan Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan dalam laporan kunjungan kerja yang disampaikannya pada rapat paripurna dewan, di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (18/6). Selaku juru bicara Tim VII DPRD Sumut yang melakukan kunjungan kerja ke lima kabupaten/kota di kawasan Tapanuli bagian selatan itu, ia mengungkapkan apresiasi mereka terhadap dukungan konkret pemerintah daerah terkait dalam kaitan pembentukan Provinsi Sumteng.
Selanjutnya, ungkap politisi PDI Perjuangan ini, Tim VII akan mengusulkan pencabutan Moratorium Daerah Otonomi Baru ke pemerintah pusat. “Dibanding provinsi lain yang juga akan dibentuk sebagai pemekaran Sumut, pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara yang paling siap. Yang akan jadi ibukotanya sudah ada yaitu Padang Sidimpuan,” tegasnya.
Kantor Bupati Tapanuli Selatan yang lama yang terletak di Sidimpuan, itu yang akan dijadikan Kantor Gubernur Sumatra Tenggara. Untuk itu pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Mandailing Natal dan Kota Padang Sidimpuan sudah berkomitmen mendukung.
Dipaparkan Sutrisno, terdapat empat alasan pokok pembentukan Provinsi Sumatra Tenggara. Pertama, letaknya amat jauh dari ibukota Sumut, waktu tempuhnya 12-20 jam. Kedua, pembangunan infrastruktur di Tabagsel tidak akan selesai mengingat keterbatasan APBD Sumut.
Ketiga, penanganan masalah kesehatan di RS di kawasan Tabagsel tidak mampu dilakukan. Keempat, adanya wilayah yang rawan akibat adanya tanaman ganja di perbatasan Padang Lawas dan Madina.
Menyikapi bergulirnya kembali rencana pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara ini, Gubernur Sumatra Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi tidak mempersoalkannya. Menurutnya, rencana tersebut bisa saja terealisasi. Asalkan pemerintah daerah siap dan jika aturannya sudah ada. “Tidak ada yang melarang, silahkan saja,” ujarnya.
Diakuinya, saat ini belum ada aturan atau regulasi mengenai pembentukan daerah otonomi baru. Meski begitu, ia menegaskan bahwa Pemprov Sumut tidak akan menghalangi rencana pembentukan Provinsi Sumteng. “Pemprov Sumut tidak akan menghalangi upaya DPRD Sumut, termasuk kepala daerah yang ingin membentuk provinsi baru dan berpisah dari Provinsi Sumut. Rencana ini sah-sah saja. Asalkan pemerintah dan masyarakat siap,” ungkapnya.
Begitupun, tambahnya, proses pembentukan provinsi baru ini diperkirakan akan berlangsung panjang. Dan memang, pembentukan provinsi baru seperti ini bukan merupakan kewenangan Pemprov Sumut. “Ini nanti masih panjang. Pusat yang menentukan apakah dimekarkan atau tidak,” pungkasnya. (mbc/bbs)