JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan Pilkada Serentak 2020 digelar pada 23 September mendatang. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada pasal 201 ayat 6.
“KEMUDIAN KPU praktik pemilu selama ini, itu dilaksanakan pada hari Rabu. Maka pada bulan September itu kita cari hari Rabu, jatuh pada tanggal berapa saja,” kata Ketua Umum KPU RI Arief Budiman kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Sementara itu, KPU juga tidak bisa meng ambil hari Rabu pada tanggal satu angka. Alasannya, kalau satu angka, ditakutkan sama dengan nomor urut peserta pemilu yang bisa mempengaruhi saat kampanye. Sehingga akhirnya diambil pada hari Rabu dengan tanggal dua angka.
“September 2020 hari Rabu itu ada tanggal 2, itu enggak mungkin kita pakai, ada tanggal 9, itu juga enggak. Kemudian ada tanggal 16 dan 23. Setelah kita rembuk, ya sudah kita ambil yang 23,” tuturnya.
Selain itu, kata Arief, pihaknya juga sudah meminta laporan dari masing-masing KPU di daerah apakah tanggal tersebut bersamaan dengan hari keagamaan atau hari penting di daerah masing-masing.
“(Tanggal) 23 itu sepertinya tidak ada yang punya kegiatan yang ada kemudian kalau pilkada itu mengganggu, nah itu enggak ada,” tambah Arief.
Sementara, Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, dalam Pilkada Serentak 2020, setidaknya ada sembilan provinsi yang akan menggelarnya. Yakni Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. 224 kabupaten dan 37 kota.
“Jadi KPU sekarang mau tidak mau, sambil menanti atau sambil menyelesaikan tahapan Pemilu 2019, kami harus langsung bersiap untuk Pilkada 2020,” ujar Viryan. (rmol)