30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Korupsi Tapian Siri-siri Tak Kunjung Jelas, Massa Kompak Madina Demo Kejatisu

AGUSMAN/SUMUT POS
UNJUKRASA: Massa Kompak Madina saat melakukan unjukrasa di Kejatisu, Selasa (25/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belasan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pergerakan Kabupaten Mandailing Natal (Kompak Madina), berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (25/6). Massa mempertanyakan penanganan seputar perkara dugaan korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah di Kabupaten Madina.

“SAMPAI hari ini belum ada status hukumnya, padahal Kejatisu sudah menangani kasus itu,” ucap koordinator aksi Taufik Pulungan.

Massa meminta agar Kejatisu bersikap transparan dan menjelaskan perihal kelanjutan kasusnya bila memang benar sudah dilakukan penyelidikan.

“Tunjukkan bukti-buktinya dan kita juga meminta pendapat atau kajian hukum bila ada indikasi korupsinya. Kalaupun ada korupsinya, kenapa sampai sekarang tidak ada kejelasan hukumnya,” ujar Taufik.

Kasus ini, lanjutnya, sejak bergulir di Kejatisu sudah menimbulkan pro dan kontra di mata masyarakat dan pemerintah Kabupaten Madina.

“Bila tidak ada unsur pelanggaran hukum atas pengerjaan proyek tersebut, kami sarankan Kejatisu agar segera meminta maaf ke Bupati Madina dan jajarannya atas kelalaian dan ketidaktegasan Kejatisu menangani perkara itu,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Sumanggar Siagian, buru-buru menerima massa. Dia berjanji akan menyampaikan aspirasi pengunjukrasa ke pimpinan mereka.

Menurut Sumanggar, kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahapan penyelidikan oleh tim ahli dan belum bisa dipastikan kapan dituntaskan.

“Masih dalam tahapan penyidikan, belum bisa dipastikan kapan siapnya. Karena itu tergantung ahli, harus ada kesimpulan dari mereka baru nanti kita gelar perkara,” beber Sumanggar.

Lamanya proses penyelidikan, lanjut Sumanggar, dikarenakan ahli yang diturunkan ke lokasi Taman Raja Batu bukan satu orang ahli saja. Selain itu, Sumanggar juga menampik pihaknya akan mengumumkan nama tersangka atas kasus itu.

“Belum ada, tahapannya masih panjang itu,” tegas Sumanggar.

Tim penyidik Kejatisu, sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin.

Mereka sudah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Rajabatu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Selain itu, lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
UNJUKRASA: Massa Kompak Madina saat melakukan unjukrasa di Kejatisu, Selasa (25/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belasan massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pergerakan Kabupaten Mandailing Natal (Kompak Madina), berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa (25/6). Massa mempertanyakan penanganan seputar perkara dugaan korupsi pembangunan objek wisata Taman Raja Batu dan Tapian Siri-siri Syariah di Kabupaten Madina.

“SAMPAI hari ini belum ada status hukumnya, padahal Kejatisu sudah menangani kasus itu,” ucap koordinator aksi Taufik Pulungan.

Massa meminta agar Kejatisu bersikap transparan dan menjelaskan perihal kelanjutan kasusnya bila memang benar sudah dilakukan penyelidikan.

“Tunjukkan bukti-buktinya dan kita juga meminta pendapat atau kajian hukum bila ada indikasi korupsinya. Kalaupun ada korupsinya, kenapa sampai sekarang tidak ada kejelasan hukumnya,” ujar Taufik.

Kasus ini, lanjutnya, sejak bergulir di Kejatisu sudah menimbulkan pro dan kontra di mata masyarakat dan pemerintah Kabupaten Madina.

“Bila tidak ada unsur pelanggaran hukum atas pengerjaan proyek tersebut, kami sarankan Kejatisu agar segera meminta maaf ke Bupati Madina dan jajarannya atas kelalaian dan ketidaktegasan Kejatisu menangani perkara itu,” ujarnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Sumanggar Siagian, buru-buru menerima massa. Dia berjanji akan menyampaikan aspirasi pengunjukrasa ke pimpinan mereka.

Menurut Sumanggar, kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahapan penyelidikan oleh tim ahli dan belum bisa dipastikan kapan dituntaskan.

“Masih dalam tahapan penyidikan, belum bisa dipastikan kapan siapnya. Karena itu tergantung ahli, harus ada kesimpulan dari mereka baru nanti kita gelar perkara,” beber Sumanggar.

Lamanya proses penyelidikan, lanjut Sumanggar, dikarenakan ahli yang diturunkan ke lokasi Taman Raja Batu bukan satu orang ahli saja. Selain itu, Sumanggar juga menampik pihaknya akan mengumumkan nama tersangka atas kasus itu.

“Belum ada, tahapannya masih panjang itu,” tegas Sumanggar.

Tim penyidik Kejatisu, sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Madina Muhammad Syafi’i, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda Abu Hanifah dan mantan Kadis PU, Syahruddin.

Mereka sudah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini.

Pembangunan Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Rajabatu menghabiskan dana sebesar Rp8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Selain itu, lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/