26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Selesaikan Konflik Lahan, Pansus Usulkan Pengukuran Ulang HGU PT Prima SUM

BAMBANG/SUMUT POS Serahkan: Ketua Pansus, Raja Kamsah menyerahkan hasil kerjanya kepada Sekdakab Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (pansus) untuk menyelesaikan konflik lahan, antara Kelompok Tani “Harapan Tani Sejahtera” dengan PT. Prima Sarana Usaha Mandiri (PT. Prima SUM) melaporkan hasil kerjanya di hadapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (27/6) .

Pansus yang diketuai Raja Kamsah menjelaskan, sengketa Hak Guna Usaha PT Prima SUM yang berkedudukan di Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang tersebut, diusulkan agar diukur ulang. “Karena itu masyarakat meminta dilakukan pengukuran ulang atas HGU PT. Prima SUM atas permasalahan ini,” sebut Raja Kamsah.

Untuk membantu memediasi sengketa lahan kedua belah pihak, DPRD Langkat melalui Komisi A sudah berulang kali memediasi melalui rapat-rapat maupun peninjauan lapangan, hingga dibentuknya Pansus.

Atas dasar itu, pansus sepakat demi penyelesaian kasus sengketa lahan antara Kelompok Tani Harapan Tani Sejahtera dengan PT. Prima SUM meminta agar BPN Langkat, BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI (BPN Pusat) untuk meninjau ulang HGU PT. Prima SUM Nomor 02 tahun 1992 dengan luas 304 Ha yang terletak di Desa Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan, karena disinyalir PT. Prima SUM mengerjakan lahan melebihi dari HGU. Selain itu pansus juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk tidak memperpanjang izin HGU PT. Prima SUM.

Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang memimpin rapat paripurna berharap kesepakatan yang diambil Pansus dapat memberikan solusi terbaik, antara Kelompok Tani dengan PT. Prima SUM.

“Dengan telah disampaikannya hasil kerja pansus dalam rapat paripurna, maka pansus ini dinyatakan dibubarkan,” pungkas Ketua DPRD menutup rapat. (bam/han)

BAMBANG/SUMUT POS Serahkan: Ketua Pansus, Raja Kamsah menyerahkan hasil kerjanya kepada Sekdakab Langkat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (pansus) untuk menyelesaikan konflik lahan, antara Kelompok Tani “Harapan Tani Sejahtera” dengan PT. Prima Sarana Usaha Mandiri (PT. Prima SUM) melaporkan hasil kerjanya di hadapan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Jumat (27/6) .

Pansus yang diketuai Raja Kamsah menjelaskan, sengketa Hak Guna Usaha PT Prima SUM yang berkedudukan di Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang tersebut, diusulkan agar diukur ulang. “Karena itu masyarakat meminta dilakukan pengukuran ulang atas HGU PT. Prima SUM atas permasalahan ini,” sebut Raja Kamsah.

Untuk membantu memediasi sengketa lahan kedua belah pihak, DPRD Langkat melalui Komisi A sudah berulang kali memediasi melalui rapat-rapat maupun peninjauan lapangan, hingga dibentuknya Pansus.

Atas dasar itu, pansus sepakat demi penyelesaian kasus sengketa lahan antara Kelompok Tani Harapan Tani Sejahtera dengan PT. Prima SUM meminta agar BPN Langkat, BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI (BPN Pusat) untuk meninjau ulang HGU PT. Prima SUM Nomor 02 tahun 1992 dengan luas 304 Ha yang terletak di Desa Sei Serdang Kecamatan Batang Serangan, karena disinyalir PT. Prima SUM mengerjakan lahan melebihi dari HGU. Selain itu pansus juga meminta kepada pihak-pihak terkait untuk tidak memperpanjang izin HGU PT. Prima SUM.

Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang memimpin rapat paripurna berharap kesepakatan yang diambil Pansus dapat memberikan solusi terbaik, antara Kelompok Tani dengan PT. Prima SUM.

“Dengan telah disampaikannya hasil kerja pansus dalam rapat paripurna, maka pansus ini dinyatakan dibubarkan,” pungkas Ketua DPRD menutup rapat. (bam/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/